Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terancam Dinonjob-nya Usai Dilaporkan Kumpul Kebo, Begini Pembelaan Sekretaris KPU Kabupaten TTS

Bupati Tahun secara tegas sudah memerintahkan BKD untuk menindaklanjuti dugaan kumpol kebo tersebut.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terancam Dinonjob-nya Usai Dilaporkan Kumpul Kebo, Begini Pembelaan Sekretaris KPU Kabupaten TTS
Ilustrasi kumpul kebo 

Laporan Wartawan Pos Kupang Dion Kota

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Diduga melakukan kumpul kebo, Sekretaris KPU Kabupaten TTS, MT terancam dinonjobkan dari jabatannya.

Bupati TTS, Egusem Piether Tahun yang sudah mendengar informasi kumpul kebo yang dilakukan MT sudah memerintahkan BKD agar segera berkoordinasi dengan Inspektorat untuk secepatnya melakukan BAP terhadap MT.

Jika terbukti, Bupati Tahun tidak akan segan menonjobkan MT dari jabatannya.

"Sudah ada istri sah dan anak, ini jalan kasih tinggal malah tinggal dengan yang baru lagi. Saya akan minta Inspektorat untuk segera BAP yang bersangkutan kalau terbukti kita nonjobkan. Bila perlu, kalau istri sah mau kita geser ke pidana saja," ungkap Bupati Tahun dengan nada kesal.

Kaban BKD, Linda Fobia tak menampik informasi dugaan kumpul kebo yang dilakukan oleh MT.

Ia menceritakan, MT sendiri sebenarnya sudah memiliki istri sah berinisal ES dan sudah dikaruniai anak.

Baca: Orang Kumpul Kebo Dilarang di RKUHP Tapi LGBT Tidak? Begini Penjelasan Menkumham Yasonna Laoly

Berita Rekomendasi

Namun saat ini, Marcel diketahui tinggal bersama wanita lain berinisial MN.

Diakui Linda, Bupati Tahun secara tegas sudah memerintahkan BKD untuk menindaklanjuti dugaan kumpol kebo tersebut.

Oleh sebab itu, pihak BKD sudah berkonsultasi dengan pihak istri sah, Efry Selan guna secepatnya membuat pengaduan resmi kepada Bupati Tahun dan tebusan ke BKD agar segera diproses untuk di BAP.

"Jujur selama ini kita memang sudah tahu kalau pak Marcel kumpul Kebo namun tidak ada laporan resmi dari istri sah sehingga kita belum mengambil tindakan. Oleh sebab itu, kita sedang melakukan pendekatan dengan Efry agar segera membuat laporan tertulis," ujarnya.

Sekretaris KPU Kabupaten TTS, MT  membantah tudingan jika dirinya meninggalkan Efry Selan.

Menurutnya, Efry Selanlah yang meninggalkan dirinya dan memutuskan untuk tinggal bersama orang tuanya di Amanuban Timur.

Baca: BREAKING NEWS: Anggota Polda NTT Dianiaya Satpam di Kupang Saat Bermain Futsal

Dirinya juga membantah jika selama ini menelantarkan istri dan ke empat anaknya.

Pasalnya, masih menurut Marcel, setiap bulan dirinya tetap memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya.

"Tahun 2005, dia (Efry) yang jalan kasih tinggal saya. Saya sudah sempat mengajukan gugatan cerai tetapi tidak dikabulkan majelis hakim di tahun 2009. Sampai saat ini, setiap bulan saya tetap mengirimkan nafkah untuk dia," sebut Marcel.

Jika hendak di BAP inspektorat, Marcel meminta agar istri sahnya juga harus dihadirkan sehingga pihak inspektorat bisa mendengar langsung dari dua pihak.

"Kalau panggil saya sendiri, saya tidak mau hadir. Kalau hadirkan langsung dengan dia (Efry) saya siap hadir untuk berikan keterangan," tandasnya. 

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Terancam Dinonjobkan Karena Diduga Kumpul Kebo, Ini Tanggapan Sekretaris KPU TTS

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas