Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Makam Mahasiswa FISIP Unila Dibongkar, Dilakukan untuk Memastikan Penyebab Kematiannya

Hingga kini Tribunlampung.co.id belum mendapatkan informasi terkait hasil autopsi jenazah Aga

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Makam Mahasiswa FISIP Unila Dibongkar, Dilakukan untuk Memastikan Penyebab Kematiannya
Tribunlampung.co.id/Didik
Polres Pesawaran membongkar makam Aga Trias Tahta (19), mahasiswa FISIP Unila yang tewas saat mengikuti diksar, Sabtu (26/10/2019). Makam Aga dibongkar untuk keperluan autopsi 

Sebanyak 17 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Popon mengatakan, 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran masing-masing.

"Ada yang melakukan pengeroyokan dan ada yang karena kelalaiannya sehingga ditetapkan tersangka," ungkap Popon.

Pasal yang akan disangkakan terhadap tersangka pengeroyokan, kata Popon, adalah pasal 170 dan/atau pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun.

Sementara untuk tersangka lain dikenakan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun. 

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Diduga Tewas karena Dicekoki Air, Makam Mahasiswa FISIP Unila Dibongkar untuk Autopsi

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas