Makam Mahasiswa FISIP Unila Dibongkar, Dilakukan untuk Memastikan Penyebab Kematiannya
Hingga kini Tribunlampung.co.id belum mendapatkan informasi terkait hasil autopsi jenazah Aga
Editor: Eko Sutriyanto
Sebanyak 17 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Popon mengatakan, 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran masing-masing.
"Ada yang melakukan pengeroyokan dan ada yang karena kelalaiannya sehingga ditetapkan tersangka," ungkap Popon.
Pasal yang akan disangkakan terhadap tersangka pengeroyokan, kata Popon, adalah pasal 170 dan/atau pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun.
Sementara untuk tersangka lain dikenakan pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Diduga Tewas karena Dicekoki Air, Makam Mahasiswa FISIP Unila Dibongkar untuk Autopsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.