Makam Mahasiswa FISIP Unila Dibongkar, Dilakukan untuk Memastikan Penyebab Kematiannya
Hingga kini Tribunlampung.co.id belum mendapatkan informasi terkait hasil autopsi jenazah Aga
Editor: Eko Sutriyanto
Dia pun berharap para pelakunya dapat dijatuhi hukuman setimpal.
"Awalnya kami tidak setuju diadakan seperti ini (autopsi). Tapi karena demi anak saya juga, siapa yang menyebabkan kematian anak saya, dia harus mendapatkan imbalannya," kata Denny di sela pembongkaran makam Aga.
Denny menuturkan, autopsi dilakukan dengan memeriksa kondisi tubuh korban bagian dalam.
Dengan begitu, dapat dibuktikan apakah korban memang benar meninggal karena dicekoki air alias digelonggong.
"Digelonggong itu pada saat dia dalam keadaan pingsan, diminumin air. Sampai tujuh ceting katanya," ungkap Denny.
Setelah itu, kata dia, korban dipukul pipinya.
Akhirnya keluar air berwarna kuning dari mulut korban lalu pingsan dan tidak bergerak lagi.
Menurut Denny, pelaku telah mengaku mencekoki korban dengan air.
Tapi, pengakuan itu belum diperkuat bukti.
Untuk itulah jenazah korban diautopsi.
17 Tersangka
Sebelumnya, Polres Pesawaran akhirnya menetapkan 17 mahasiswa FISIP Unila sebagai tersangka kasus kematian Aga Trias Tahta (19).
Aga Trias Tahta merupakan mahasiswa FISIP Unila yang meninggal saat mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala, Minggu, 29 September 2019 lalu.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, ada 19 orang yang diperiksa oleh penyidik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.