Kronologi PA Ditangkap Polisi Usai 'Check In' Bareng Pria di Hotel Kota Batu
Polisi membeberkan kronologi penangkapan pelaku prostitusi online di sebuah kamar hotel di Kota Batu, Jumat (25/10/2019).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polisi membeberkan kronologi penangkapan pelaku prostitusi online di sebuah kamar hotel di Kota Batu, Jumat (25/10/2019).
Dalam kasus ini finalis Putri Pariwisata 2016 asal Balikpapan, Kalimantan Timur berinial PA (23) ikut diamankan polisi.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela memaparkan kronologi singkat penangkapan PA dan seorang pria NTB.
Awalnya PA datang dari Jakarta lalu dijemput di bandara oleh mucikari berinisial JL dan seorang sopir sewaan.
Setelah dari bandara, PA langsung menuju ke hotel untuk check in.
Baca: Sepasang Suami Istri di Surabaya Ditangkap Polisi Karena Jadi Pengedar Sabu
Leo tidak menyebutkan hotel mana yang digunakan untuk PA melakukan hubungan badan dengan pria NTB berinisial YW.
Pada pukul 19.00 WIB, polisi menggerebek PA dan pria itu di kamar hotel.
Keterangan dari pelaku, mereka baru saja berhubungan badan.
Setelah penggerebekan, polisi melakukan pemeriksaan sebentar.
Pukul 21.00 WIB, PA dan pria NTB dibawa ke Mapolda Jatim.
Baca: Wanita di Anambas Bunuh Suami Siri Pakai Tali Lalu Buat Skenario Seolah Korban Mati Bunuh Diri
Pukul 22.00 WIB, PA dan pria NTB tiba di Mapolda Jatim.
Dalam kasus tersebut penyidik Polda Jatim mengamankan empat orang masing-masing PA, JL, YW, dan sopir sewaan.
Leo tak mau memberikan keterangan lebih detail karena masih memeriksa para terduga pelaku praktik prostitusi online tersebut.
"Kami punya waktu 1x24 jam untuk memeriksa," katanya.
Barang bukti alat kontrasepsi
Saat melakukan penggerebekan di kamar hotel, polisi menemukan beberapa sejumlah barang butki.
Di antaranya alat kontrasepsi, tisu bekas, celana dalam, dan pakaian.
Menurut Leonard Sinambela, PA diamankan personelnya saat berduaan dengan seorang pria NTB berinisial YW.
Keduanya diamankan setelah berhubungan badan.
Baca: Sopir Truk di Tasikmalaya Tewas Dikeroyok, Tudingan Perselingkuhan Diduga Jadi Pemicunya
"PA berduaan sama YW di kamar, keterangannya barusan 'main' mereka," katanya pada awak media di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, sabtu (26/10/2019).
"Beberapa barang yang ada di situ juga," jelasnya.
Kata Leo, polisi juga mengamankan, dua pria lainnya.
"Mucikarinya ini ada di kamar lain," ujarnya.
Pria yang bertindak sebagai sopir mobil mengantar ketiganya ke sebuah hotel di kawasan Kota Batu.
"Sopir ini ada di luar hotel, sopir juga kami periksa, jadi 4 orang, dia cuma saksi aja yang ngantar aja," katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, ungkap Leo, melalui bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP), PA ternyata berstatus pelajar.
"Kalau di KTP-nya itu masih berstatus pelajar tapi yang jelas profesinya ya mungkin saja rekan-rekan sudah tahu sebagai publik figur, tapi nanti kami jelaskan lebih lanjut," katanya.
Sedangkan YW diketahui bekerja sebagai swasta.
"Sosok pemesannya itu pekerjaan swasta warga NTB," ungkapnya.
Praktik prostitusi tersebut, ungkap Leo, melalui jejaring media online.
"Melalui jaringan online, jadi ditelpon ditawarkan ada sistem atau managemen sendiri yang dibuat mucikari ini," katanya.
"Itu masih kami dalami, karena untuk jaringan prostitusi ini nyatanya memang sudah ada dan terulang kembali," tambahnya.
Mucikari jadi tersangka
Polda Jatim menetapkan JL (51) mucikari yang menjajakan PA, finalis Putri Pariwisata 2016 asal Balikpapan, Kalimantan Timur, sebagai tersangka.
Diketahui sebelumnya kepolisian mengamankan JL dan PA disebuah hotel di wilayah Batu, Jawa Timur, terkait kasus prostirusi online.
"Iya tersangkanya adalah satu mucikari," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada awak media dari Makassar, Sabtu (26/10/2019).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan penetapan status tersangka JL.
Baca: PA Sempat Minta Dibuatkan SKCK Untuk Jadi Staf Anggota DPR Sebelum Diamankan Polisi di Batu
“Penyidik kami telah menetapkan inisial JL sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujarnya saat dikonfirmasi.
Sedangkan PA kabarnya akan dipulangkan, Minggu (27/10/2019) besok.
"Sedang PA yang menjadi korban prostitusi online bakal pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam,” katanya.
Baca: Update Kasus 39 Mayat Dalam Kontainer Truk di Inggris, 20 Warga Vietnam Diduga Ikut Jadi Korban
Terkait proses pemulangan PA besok, lanjut Gidion, pihaknya masih menunggu informasi dari pihak orangtua PA.
"Besok Minggu orangtua PA akan menjemputnya,” jelasnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, dikarenakan sang mucikari JL terbukti melakukan kegiatan mengambil untung dari kegiatan prostitusi, polisi mengganjar mucikari dengan Pasal 506 dan Pasal 296.
"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelas Leo.
Sekitar pukul 22.30 WIB, JL tampak keluar dari sebuah mobil warna hitam.
Berdasarkam pantuan di lokasi, JL tampak mengenakan pakaian yang sama seperti saat diamankan pertama kali oleh polisi Jumat (25/10/2019) lalu, yakni kemeja polos berwarna cerah.
Namun, kepalanya ditutupi kerpus yang berlobang pada bagian kedua bola mata dan mulut.
Ditemani beberapa penyidik, JL bergegas berjalan menuju ke sebuah ruang pemeriksaan di sisi barat Gedung Utama Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Penulis: Luhur Pambudi
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Putri Pariwisata Ditangkap Seusai Berhubungan Badan dengan Pria NTB di Hotel Kota Batu