Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sama-sama Terseret Prostitusi Online, Ini Beda PA, Finalis Putri Pariwisata dengan Vanessa Angel

PA (23), wanita berstatus saksi kasus prostitusi online yang pernah menjadi kontestan Putri Pariwisata Indonesia 2016 akhirnya dipulangkan oleh polisi

Penulis: Daryono
Editor: Gigih
zoom-in Sama-sama Terseret Prostitusi Online, Ini Beda PA, Finalis Putri Pariwisata dengan Vanessa Angel
Luhur Pambudi/Tribun Jatim
PA yang tersangkut prostitusi di Kota Batu Jawa Timur blak-blakan mengungkapkan kasus yang dialaminya, Minggu (27/10/2019) dini hari. 

Kasus prostitusi online di Kota Batu, Malang ini mengingatkan pada kasus prostitusi online yang menyeret artis Vanessa Angel pada awal Januari tahun ini. 

Namun, dalam kasus tersebut, selain dua mucikari, polisi juga menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka. 

Awalnya Vanessa berstatus saksi namun kemudian polisi akhirnya menetapkan Vanessa sebagai tersangka. 

Vanessa dianggap melanggar pasal undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 27 ayat 1 dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun.

"Hasil gelar perkara artis VA terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada muncikari," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat menyampaikan langsung status tersangka bagi Vanessa Angel pada Rabu, 16 Januari 2019. 

Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa Vanessa Angel (rompi merah) saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (17/6/2019). Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Setelah menjalani persidangan, majelis hakim kemudian menyatakan Vanessa bersalah melanggar UU ITE karena menyebarkan konten mengandung unsur kesusilaan. 

Majelis Hakim Pengadilan Surabaya menjatuhkan vonis hukuman lima bulan penjara pada 26 Juni 2019. 

BERITA REKOMENDASI

Majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi menyatakan Vanessa Angel terbukti bersalah atas dugaan penyebaran konten asusila dan melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama 5 bulan," ujar hakim. 

Klarifikasi PA, Akui Pernah Jadi Kontestan Pemilihan Putri Pariwisata

Usai menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, PA akhirnya blak-blakan soal kasusnya.

PA menyampaikan klarifikasinya ditemani Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela di halaman ruang Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Minggu (27/10/2019) dini hari.


Mengenakan topi warna hitam dan wajah yang ditutupi masker, PA menegaskan, dirinya merasa keberatan bilamana namanya disangkut pautkan dengan ajang pencarian bakat Putri Pariwisata Indonesia.

Ia mengakui dirinya sempat tergabung dan menjadi bagian dari ajang tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas