Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Bunuh PNS PU dan Cor Jasad Korban, Pelaku Tak Tenang hingga Sering Teriak Tak Jelas

Usai membunuh, Ilyas mengaku dirinya tidak tenang. Walaupun sudah menerima upah sebesar Rp.4 juta dari tersangka Yudi sebagai uang tutup mulut.

Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Setelah Bunuh PNS PU dan Cor Jasad Korban, Pelaku Tak Tenang hingga Sering Teriak Tak Jelas
TRIBUNSUMSEL.COM/ SHINTA DWI ANGGRAINI
Usai membunuh, Ilyas mengaku dirinya tidak tenang. Walaupun sudah menerima upah sebesar Rp.4 juta dari tersangka Yudi sebagai uang tutup mulut. 

Kemudian datanglah Nopi (DPO) bersama Ilyas Kurniawan yang masuk ke dalam mobil Yudi.

Korban yang dalam keadaan lemas kemudian di cekik dari belakang hingga akhirnya tewas oleh tersangka Ilyas.

"Saya tahunya sampai disitu saja. Untuk urusan korban dikubur, saya tidak tahu sama sekali. Karena disuruh pulang oleh Nopi," kata tersangka Yudi.

Motif Pembunuhan

Apriyanita ditemukan tewas dicor semen di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kandang Kawat, Jumat (25/10/2019).

Ternyata utang piutang dari bisnis jual beli mobil menjadi motif pembunuhan terhadap.

Saat ditemui di Unit 1 Subdit III Jatanras Mapolda Sumsel, tersangka Yudi Tama Redianto (41), mengaku tega membunuh korban lantaran tak tahan terus ditagih utang oleh korban.

Berita Rekomendasi

"Utang itu berawal dari tanggal 26 Agustus 2019. Saat itu saya menawari ada lelang mobil di Jakarta. Mobil jenis innova tahun 2016. Harganya Rp 145 juta," ujar Yudi.

Yudi Tama Redianto (41 tahun), mengungkapkan motif membunuh Apriyanita, PNS Kementerian PU. (Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini)
Yudi Tama Redianto (41 tahun), mengungkapkan motif membunuh Apriyanita, PNS Kementerian PU. (Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini) ()

Namun bukannya dibelikan mobil, uang tersebut justru dihabiskan tersangka untuk berfoya-foya.

Sementara korban terus menagih agar uangnya dikembalikan.

"Mobilnya tidak ada," ujar Yudi.

Dari total Rp 145 juta, tersangka mengaku sempat mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta secara berangsur ke korban.

Puncaknya pada tanggal 8 Oktober 2019, korban kembali menagih uangnya.

Kali ini korban meminta uang sebesar Rp 35 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas