Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Penyiksaan Gadis 16 Tahun di NTT, Kronologinya hingga 6 Orang Ditangkap

Seorang gadis asal NTT disiksa dengan cara diikat dan digantung hingga nyaris tewas agar mengakui jika dirinya telah mencuri emas.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
zoom-in Fakta-fakta Penyiksaan Gadis 16 Tahun di NTT, Kronologinya hingga 6 Orang Ditangkap
Foto: Istimewa
Seorang gadis asal NTT disiksa dengan cara diikat dan digantung hingga nyaris tewas agar mengakui jika dirinya telah mencuri emas. 

Dari penuturan Son Koli, selain digantung pakai tali, NB juga disetrum aliran listrik karena dituding telah mencuri perhiasan emas milik tetangganya.

"Selain diikat dan digantung pakai tali, keponakan saya ini juga disetrum arus listrik," ungkap Son Koli kepada wartawan, Selasa (29/10/2019) pagi, dikutip dari Kompas.com.

Son Koli mengaku jika pihak keluarga telah melaporkan kejadian ini ke pihak polisi dan meminta agar memproses secara hukum kepada para pelaku penyiksaan.

Ia pun menuturkan jika pihak keluarga tidak terima jika NB diperlakukan secara kejam dan tidak setuju untuk berdamai.

"Kami sudah lapor polisi dan minta agar proses para pelaku. Kami keluarga besar tidak terima perlakuan ini dan tidak setuju untuk damai. Siapa pun pelaku harus diproses hukum," ujar Son Koli.

"Kami tidak setuju karena kepala desa yang gantung pakai tali. Kalau memang ada barang bukti, sebagai kepala wilayah seharusnya ponakan kami diproses hukum jangan main hakim sendiri," katanya.

3. Anggota DPR RI Angkat Bicara

Anggota DPR RI, Yohanis Fransiskus Lema
Anggota DPR RI, Yohanis Fransiskus Lema (POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI)
Berita Rekomendasi

Anggota DPR RI, Yohanis Fransiskus Lema mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa Babulu Selatan, Paulus Lau terhadap NB.

Menurut politis PDIP tersebut, Paulus telah menyalahgunakan wewenang karena melakukan tindakan main hakim sendiri atau persekusi yang melanggar HAM.

"Mengecam penganiayaan berat yang dilakukan Paulus Lau kepada NB. Ini sudah termasuk tindakan main hakim sendiri karena tidak melalui proses hukum," ujar Yohanis melalui rilis yang diterima Pos Kupang.

"Padahal tindakan main hakim sendiri tidak diperbolehkan secara moral dan hukum karena melanggar HAM. UU no.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 4 dan 33 ayat (1) secara eksplisit menyebutkan hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak persamaan di hadapan hukum," lanjutnya.

Baca: Viral Video Gadis Belia Disetrum di Depan Umum hingga Lemas di NTT, Dituduh Curi Cincin Tanpa Bukti

Baca: Nasib Menyedihkan Gadis NTT Dituduh Mencuri, Disiksa dalam Kondisi Tangan Terikat

Yohanis menilai, tindakan Paulus melanggar hak korban untuk mendapatkan keadilan.

Bahkan, lanjut Yohanis, kalau dilihat dari perspektif gender, tindakan main hakim sendiri adalah manifestasi terselubung dari masih kuatnya genggaman budaya patriarki dalam masyarakat kita.

Yohanis melanjutkan, perempuan dipandang sebagai kelas dua dalam struktur sosial, sehingga selalu dipersepsikan negatif.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas