Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Penyiksaan Gadis 16 Tahun di NTT, Kronologinya hingga 6 Orang Ditangkap

Seorang gadis asal NTT disiksa dengan cara diikat dan digantung hingga nyaris tewas agar mengakui jika dirinya telah mencuri emas.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
zoom-in Fakta-fakta Penyiksaan Gadis 16 Tahun di NTT, Kronologinya hingga 6 Orang Ditangkap
Foto: Istimewa
Seorang gadis asal NTT disiksa dengan cara diikat dan digantung hingga nyaris tewas agar mengakui jika dirinya telah mencuri emas. 

Mungkin ini penyebab tidak adanya asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dalam kasus ini.

Yohanis secara tegas meminta kepada penegak hukum agar memberikan perhatian, mengadili, dan memberikan sanksi pidana kepada para pelaku.

Tindakan Paulus yang melakukan persekusi terhadap NB ini dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan juga Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Ataupun pasal 354 KUHP yang berbunyi: Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun," ujar juru bicara Ahok di Pilgub DKI Jakarta 2017 ini.

4. Sebanyak 6 Warga Ditangkap

Menanggapi kasus ini, aparat Kepolisian Resor Belu, NTT telah menangkap setidaknya enam orang pelaku penganiayaan dan penyiksaan terhadap NB.

"Mereka sudah ditangkap dan saat ini diamankan di Mapolres Belu," ungkap Kabid Humas Polda NTT, Kombes Jules Abraham Abast kepada Kompas.com, Selasa (29/10/2019).

Berita Rekomendasi

Menurut Jules, enam orang diduga pelaku ini masih diperiksa secara intensif agar secepatnya diketahui peran masing-masing.

Enam orang yang ditangkap yakni, Endik Kasa, Margareta Hoar, Marsel Ulu, Domi Berek, Melki Tes, dan Edu Roman.

Sedangkan Kepala Desa Babulu Selatan, Paulus Lau, yang ikut dilaporkan karena terlibat penganiayaan itu hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Jules menyebut, bilamana ada pelaku lainnya, tentu akan ditangkap atau diamankan.

Sementara korban N, lanjut Jules, saat ini telah dibawa ke Polres Belu, khususnya di bagian Perlindungan Perempuan dan Anak, untuk diberi pendampingan.

"Pendampingan ini untuk mengantisipasi trauma yang dialami korban setelah mendapatkan penyiksaan di depan umum pada pekan lalu," kata Jules.

Jules mengatakan, kasus itu akan diproses hingga tuntas.

"Kita serius tangani kasus ini, dan kasus ini terus berlanjut hingga ke pengadilan," tuturnya.

(Tribunnews.com/Whiesa) (TribunStyle.com/Anggia Desty) (Kompas.com/Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere) (Pos Kupang/Thomas Mbenu Nulangi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas