Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah PSK di Lampung, Akui Gunakan Aplikasi MiChat serta Punya Kode Khusus untuk Pelanggannya

Kisah PSK di Lampung, Akui Gunakan Aplikasi MiChat serta Punya Kode Khusus untuk Pelanggannya

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Kisah PSK di Lampung, Akui Gunakan Aplikasi MiChat serta Punya Kode Khusus untuk Pelanggannya
Warta Kota
Ilustrasi prostitusi online - Kisah PSK di Lampung, Akui Gunakan Aplikasi MiChat serta Punya Kode Khusus untuk Pelanggannya 

"Prostitusi online ini sama sekali tidak benar dan menyimpang," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Pandra Arsyad.

Oleh karena itu, ia meminta peran orang tua, lingkungan dan masyarakat sekitar untuk selalu melihat kondisi anak-anaknya.

"Jadi jangan sampai karena keterbatasan pengawasan, anak-anaknya jadi tidak terkontrol," ucapnya.

Sebagai langkah untuk menertibkan kasus prositusi online yang marak, pihaknya mengajak seluruh stakeholder bersama-sama menanganinya.

Selain itu, ia menegaskan, para pelaku bisa dikenai UU ITE.

Jika merujuk kasus prostitusi online yang menimpa artis Vanessa Angel, maka para PSK ini bisa dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Pasal itu menyebut, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Berita Rekomendasi

Ancaman hukumannya yaitu  6 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia)(TribunLampung.co.id/ Taryono)

 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas