Sebulan Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan Sabu, Ganja, Ekstasi Hingga Opium
Dari 8 kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu total sebanyak 18,8 kilogram
Editor: Eko Sutriyanto
"Apalagi dengan hadirnya tol, mobilitas kendaraan dan masyarakat yang hendak ke pulau Jawa lebih lancar dan meningkat,” ujar Irjen Pol Purwadi Arianto.
Dalam kegiatan ekspose di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni ini terlihat hadir unsur forkopimda kabupaten Lampung Selatan.
Diantaranya plt bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.
Antisipasi penyebaran narkoba
Ditresnarkoba Polda Lampung mencatat jumlah kasus narkoba periode Januari-Oktober 2019 sebanyak 1.397 perkara.
Dari jumlah perkara tersebut, diamankan 1.954 tersangka.
Sementara barang bukti yang diamankan ganja sebanyak 502,2 kilogram (kg), sabu 171,9 kg, ekstasi 54.268 butir, psikotropika 20.572 butir, dan tembakau Gorila 143,15 gram.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, Minggu (27/10/2019).
• Berita Tribun Lampung Terpopuler Minggu, 27 Oktober 2019, Kecelakaan Maut di Tarahan, 4 Orang Tewas
Merujuk perbandingan data sepanjang 2018 tercatat jajaran Polda Lampung membongkar 1.500 kasus narkoba dan menangkap hampir 2.000 tersangka.
Shobarmen mengatakan, guna menekan penyelundupan narkotika, pihaknya gencar melakukan langka antisipatif.
Satu di antaranya, memetakan beberapa simpul titik rawan modus para penyelundup mendistribusikan narkotika melalui Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Lampung.
Menurutnya, akses jalur transportasi baru pasti ada dampak.
“Khususnya dimanfaatkan orang-orang yang akan menggunakan jalur tol ini untuk menyelundupkan atau membawa atau mengedarkan barang narkotika seperti sabu atau ganja," ungkapnya.