Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soni Dewangga, Mucikari PA Tertangkap di Jakarta ternyata terkait Prostitusi Artis Lainnya

Soni merupakan mucikari utama atas praktik prostitusi online yang melibatkan wanita asal Balikpapan berinisial PA (23).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soni Dewangga, Mucikari PA Tertangkap di Jakarta ternyata terkait Prostitusi Artis Lainnya
Polda Jatim
Soni Dewangga (31) saat dikeler ke Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (30/10/2019) dini hari. 

Pasal 506 "Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun,"

Kanit V Jatanras Polda Jatim AKP Aldy Sulaeman menyatakan untuk mengembangkan kasus ini Polda Jawa Timur akan memanggil saksi-saksi lain terkait dengan mucikari J.

"Kita lakukan penahanan tadi malam, sudah kita pindahkan ke rutan Polda Jawa Timur," ujar AKP Aldy Sulaeman

"Untuk artis lain sejauh ini masih dalam penyidikan, kemungkinan ada beberapa yang lain, maka dari itu nanti disampaikan lebih lanjut," tambahnya.

Perempuan berinisial PA ini didampingi Polda Jawa Timur pasca kasus yang melibatkan dirinya masuk ke tahap penyidikan.

Polisi tidak menetapkan PA sebagai tersangka kasus prostitusi online, status PA adalah saksi korban.

PA meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kasusnya ini "Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada beberapa pihak yang telah tercoreng namanya, nama baiknya merupakan pihak yang sangat besar yang saya juga turut aktif di sana,"

Berita Rekomendasi

"Saya bekerja sewajarnya, saya juga bekerja di beberapa perusahaan, saya mempunya project, saya juga mempunyai bisnis bersama teman-teman, saja juga freelance," ungkapnya.

PA menegaskan kalau dia bukan pemenang dari Putri Pariwisata Indonesia.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengatakan polisi telah menetapkan 1 tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan PA yakni J yang merupakan mucikari.

Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap 1 orang yang terlibat dalam kasus ini.

"Kita masih mengejar yang berinisial SD di Bekasi pengguna yang telah memberikan DP kepada J ini sebesar 13 juta lebih," ujar Kabid Humas Polda Jatim.

"Perkembangan selanjutnya, akan kita sampaikan nanti," tambahnya.

Polisi sudah memulangkan PA dan PA dikenakan wajib lapor.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas