Bea Cukai Tangerang Amankan 160 Ribu Rokok Ilegal, Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp 70 Juta
Bea Cukai Tangerang mengamankan 160 ribu batang rokok ilegal, Rabu (30/10/2019)
Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
"Tersangka melakukan kejahatan dengan menawarkan, menyerahkan, menjual, dan menyediakan untuk dijual kepada pedagang eceran," kata Aris.
Baca: Bea Cukai Sita 8 Juta Batang Rokok Ilegal Selama Dua Bulan
Ia menjelaskan, pelaku dijerat pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007.
Ia diancam hukuman pidana selama satu tahun, paling lama lima tahun, atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai, atau paling banyak 10 kali nilai cukai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Zulbahri Bahtiar yang menerima pelimpahan berkas dan tersangka dalam kasus itu mengaku tengah mempersiapkan penuntutan dari kasus tersebut.
"Hari ini kita menerima tahap dua tersangka dan barang bukti. Setelah tahap dua kita akan lakukan penahanan selama 20 hari, dan dalam tenggang 20 hati kita menyiapkan administrasi untuk penuntutan," kata Zulbahri. (*)
(Tribunnews/Nuryanti)