Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Online, Jajakan Gadis-gadis Muda, Pelanggannya Pejabat dan Politisi
Benar saja, saat menggerebek kamar pada siang hari, terdapat lima wanita berusia belia dan 3 orang lelaki.
Editor: Hasanudin Aco
W merupakan perempuan paling tua di antara 4 remaja lainnya.
W mengajak empat rekannya untuk terlibat dalam bisnis prostituti online ini.
Dikatakan W, pelanggan bisnis prostituti online tersebut kebanyakan para pejabat dan politikus lokal daerah setempat.
Kasatreskrim menambahkan, para pria yang berperan sebagai muncikari akan dijerat dengan UU nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kejadian lain di Lampung, Prostitusi Online Berkedok Organ Tunggal
Sebelumnyam polisi juga mengungkap praktik prostitusi online berkedok organ tunggal di Metro, Lampung
Polisi menangkap muncikari yang menjajakan biduan atau penyanyi dangdut organ tunggal dalam prostitusi online di Metro, Lampung.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan Yuyun Niasari (38).
Tersangka merupakan warga Punggur, Lampung Tengah, pada 17 Juni 2019, saat bertransaksi di sebuah hotel di Metro Timur.
"Jadi, modusnya itu muncikari ini menawari kliennya wanita untuk di-booking," kata Kapolres Kota Metro Ajun Komisaris Besar Ganda MH Saragih dalam gelar perkara di Mapolres Metro, Senin (8/7/2019).
"Ada dua orang yang ditawarkan, AM (18) dan MB (16). Jadi satu di bawah umur."
"Nah, untuk eksekusinya itu di hotel," lanjut Ganda MH Saragih.
Ganda menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ponsel tersangka, Yuyun sudah berkali-kali melakukan transaksi perdagangan orang.
Hal itu dilakukan baik di wilayah Metro maupun Lampung Tengah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.