Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berbeda dengan Sebelumnya, Apindo Jawa Tengah Sebut Kenaikan UMP 2020 Sudah Sesuai Peraturan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menyebut kenikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8.51 persen sudah sesuai aturan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Berbeda dengan Sebelumnya, Apindo Jawa Tengah Sebut Kenaikan UMP 2020 Sudah Sesuai Peraturan
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Massa buruh melakukan unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Rabu (19/10). Mereka menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dinaikkan dari Rp3,1 juta menjadi Rp3,8 juta. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menyebut kenikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8.51 persen sudah sesuai aturan yang ada.

Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi menyebut kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menurutnya, sejak tahun 2015 kenaikan UMP sudah sejalan dengan angka tingkat lanju inflasi tahun berjalan dan pertumbuhan ekonomi.

Angka ini merupakan hasil kerja dari lembaga pemerintah non kementerian, Badan Pusat Statistik (BPS).

Untuk tahun ini, data BPS menyebut, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.

Sehingga, UMP di tahun 2020 naik sebesar 8.51 persen.

Baca: Tersebar di Sosmed Video Syur Mirip Dirinya, Nagita Slavina: Gak Pernah Bikin Video Aneh-aneh

Berita Rekomendasi

"Angka itu dikeluarkan BPS," ujar Frans saat dihubungi Tribunnews.com lewat sambungan telepon, Sabtu (02/11/2019)

Lanjut Frans, kondisi berbeda terjadi saat PP nomor 78 tahun 2015 belum ada.

Menurutnya saat itu kenaikan UMP/UMK bisa tidak terkontrol.

Meskipun penetapan UMP/UMK juga menggunakan survei oleh badan yang bernama Dewan Pengupahan baik tingkat kota maupun kabupaten.

Hasil survei kemudian diberikan kepada wali kota maupun bupati masing-masing kota dan kabupaten untuk menentukan kenaikan UMP/UMK secara mandiri.

"Mereka bisa ubah sesuai ini angka dengan selera dia. Kalau tahun depan dia mau menyalokan lagi bisa naiknya bisa 20%, itu sebelum tahun 2015," kata Frans.

Baca: Soal Video Syur Mirip Nagita Slavina, Raffi Ahmad Ancam Orang yang Berani Ganggu Istri dan Anaknya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas