Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berbeda dengan Sebelumnya, Apindo Jawa Tengah Sebut Kenaikan UMP 2020 Sudah Sesuai Peraturan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menyebut kenikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8.51 persen sudah sesuai aturan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Berbeda dengan Sebelumnya, Apindo Jawa Tengah Sebut Kenaikan UMP 2020 Sudah Sesuai Peraturan
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Massa buruh melakukan unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Rabu (19/10). Mereka menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dinaikkan dari Rp3,1 juta menjadi Rp3,8 juta. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Ia juga akan membuka dialog dengan para pengusaha dan buruh soal kenaikan UMP 2020.

"Kita posisi di tengah. Semua data diambil dari BPS, bukan diambil sendiri-sendiri, baik dari pengusaha maupun buruh," ujarnya.

Politikus PKB itu juga menyatakan pemerintah akan memberikan insentif kepada pengusaha setelah ada kenaikan UMP 2020.

Namun, Ida belum mau merinci insentif yang akan diberikan pemerintah.

"Ya ada beberapa skema yang kita diskusikan lebih jauh," tuturnya.

Ke depan, Ida menyatakan pihaknya bakal meninjau kembali PP nomor 78 tahun 2015.

Pasalnya, di dalam aturan tersebut pemerintah melakukan pengkajian terkait upah setiap lima tahun sekali.

Berita Rekomendasi

PP nomor 78 tahun 2015 itu sudah berjalan lima tahun pada tahun depan.

"Karena ini lima tahun, nanti kita akan review PP ini. Nanti kita akan review, mendengar semua pihak," ujar Ida.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas/Ihsanuddin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas