Berbeda dengan Sebelumnya, Apindo Jawa Tengah Sebut Kenaikan UMP 2020 Sudah Sesuai Peraturan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menyebut kenikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8.51 persen sudah sesuai aturan.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Fathul Amanah
Ia juga akan membuka dialog dengan para pengusaha dan buruh soal kenaikan UMP 2020.
"Kita posisi di tengah. Semua data diambil dari BPS, bukan diambil sendiri-sendiri, baik dari pengusaha maupun buruh," ujarnya.
Politikus PKB itu juga menyatakan pemerintah akan memberikan insentif kepada pengusaha setelah ada kenaikan UMP 2020.
Namun, Ida belum mau merinci insentif yang akan diberikan pemerintah.
"Ya ada beberapa skema yang kita diskusikan lebih jauh," tuturnya.
Ke depan, Ida menyatakan pihaknya bakal meninjau kembali PP nomor 78 tahun 2015.
Pasalnya, di dalam aturan tersebut pemerintah melakukan pengkajian terkait upah setiap lima tahun sekali.
PP nomor 78 tahun 2015 itu sudah berjalan lima tahun pada tahun depan.
"Karena ini lima tahun, nanti kita akan review PP ini. Nanti kita akan review, mendengar semua pihak," ujar Ida.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas/Ihsanuddin)