Minta Buruh Legowo Terima UMP 2020, Apindo Jateng: Jangan Sampai Perusahaan Mandeg
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah meminta buruh untuk legowo menerima kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8.51 persen di tahu
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah meminta buruh untuk legowo menerima kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8.51 persen di tahun 2020.
Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi menyebut kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sehingga buruh dinilai tidak perlu meminta kenaikan lebih dari angka tersebut.
"Saya menghimbau supaya buruh memahami kondisi secara keseluruhan," ungkap Frans saat dihubungi Tribunnews.com lewat sambungan telepon, Sabtu (02/11/2019).
Frans melihat kondisi perekonomian di Indonesia dalam kondisi tidak stabil.
Ia juga mengingatkan jika kebutuhan lapangan pekerjaan juga masih tinggi.
Baca: Berbeda dengan Sebelumnya, Apindo Jawa Tengah Sebut Kenaikan UMP 2020 Sudah Sesuai Peraturan
"Saya menghimbau semua pimpinan serikat buruh. Mari kita sama memahami ini," katanya.
Menurut Frans selain Kenaikan UMP, menjaga penghasilan buruh supaya tidak menurun juga hal yang tak kalah penting.
Keberlangsungan perusahaan dalam menyediakan lapangan pekerjaan untuk buruh juga perlu diperhatikan di kondisi sekarang.
"Jangan sampai perusahaan juga mandeng," kata Frans.
Lanjut Frans, hubungan saling membutuhkan antara perusahaan dan buruh juga harus dibangun.
Ia menjelaskan jika perusahaan tanpa buruh tidak akan berjalan, begitu pula sebaliknya.
"Sehingga buruh jangan tuntut melebihi dari kemampuan dari perusahaan sekarang ini," tandasnya.
Baca: Soal Isu Larangan Cadar, Jokowi: Cara Berpakaian Itu Hak Pribadi, Tapi Kalau di Institusi Ya Patuhi
Kenaikan UMP sesuai anturan
Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi menyebut kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Menurutnya, sejak tahun 2015 kenaikan UMP sudah sejalan dengan angka tingkat lanju inflasi tahun berjalan dan pertumbuhan ekonomi.
Angka ini merupakan hasil kerja dari lembaga pemerintah non kementerian, Badan Pusat Statistik (BPS).
Untuk tahun ini, data BPS menyebut, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.
Sehingga, UMP di tahun 2020 naik sebesar 8.51 persen.
"Angka itu dikeluarkan BPS," ujar Frans.
Baca: Cara Pesan Tiket KA Prameks Online via Aplikasi KAI Access dan Offline atau Konvensional ke Stasiun
Lanjut Frans, kondisi berbeda terjadi saat PP nomor 78 tahun 2015 belum ada.
Menurutnya saat itu kenaikan UMP/UMK bisa tidak terkontrol.
Meskipun penetapan UMP/UMK juga menggunakan survei oleh badan yang bernama Dewan Pengupahan baik tingkat kota maupun kabupaten.
Hasil survei kemudian diberikan kepada wali kota maupun bupati masing-masing kota dan kabupaten untuk menentukan kenaikan UMP/UMK secara mandiri.
"Mereka bisa ubah sesuai ini angka dengan selera dia. Kalau tahun depan dia mau menyalonkan lagi bisa naiknya bisa 20%, itu sebelum tahun 2015," kata Frans.
Frans menyebut alur pentapan UMP/UMK seperti ini berbahaya bagi dunia usaha yang ada.
Baca: Terkait Istilah Manipulator Agama yang Diusulkan Presiden Jokowi, Wasekjen MUI Sebut Tidak Tepat
Selain tidak bisa memprediksi besaran UMP/UMK, pengusaha juga tidak bisa memenuhi angka tersebut.
"Pengusaha tidak akan bisa membayar pasti itu dalam suatu waktu," jelasnya.
Kemudian pengusaha-pengusaha menyampaikan keluhan ini kepada pemerintah.
"Keluhan kita sampaikan ke pemerintah. Makanya pemerintah mengeluarkan PP nomor 78 tahun 2015," ujar Frans.
Ia menambahkan jika pihaknya akan siap menjalakan penetapan kenaikan UMP sebesar 8.51 persen di tahun 2020.
"Kita siap melaksanakan UMP," tegas Frans.
Daftar Lengkap UMP
A. Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya
1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985 menjadi Rp 3.165.030
2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402 menjadi Rp 2.499.422
3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228 menjadi Rp 2.484.041
4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705 menjadi Rp 3.230.022
5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754 menjadi Rp 3.005.383
6. Riau, sebesar Rp 2.662.025 menjadi Rp 2.888.563
7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888 menjadi Rp Rp 2.630.161
8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406 menjadi Rp 2.213.604
9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751 menjadi Rp 3.043.111
10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269 menjadi Rp 2.431.324
B. Wilayah Jawa
11. Banten, sebesar Rp 2.267.965 menjadi Rp 2.460.968
12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972 menjadi Rp 4.276.349
13. Jawa Barat, sebesar Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.350
14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396 menjadi Rp 1.742.015
15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922 menjadi Rp 1.704.607
16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058 menjadi Rp 1.768.777
C. Wilayah Bali dan Nusa Tenggara
17. Bali, sebesar Rp 2.297.967 menjadi Rp 2.493.523
18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547 menjadi Rp 2.183.883
19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298 menjadi Rp 1.945.902
D. Wilayah Pulau Kalimantan
20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266 menjadi Rp 2.399.698
21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781 menjadi Rp 3.103.800
22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735 menjadi Rp 2.890.093
23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560 menjadi Rp 2.981.378
24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463 menjadi Rp 3.000.803
E. Wilayah Pulau Sulawesi
25. Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020 menjadi Rp 2.586.900
26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076 menjadi Rp 3.310.722
27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040 menjadi Rp 2.303.710
28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869 menjadi Rp 2.552.014
29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382 menjadi Rp 3.103.800
30. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670 menjadi Rp 2.571.328
F. Wilayah Maluku dan Pulau Papua
31. Maluku, sebesar Rp 2.400.664 menjadi Rp 2.604.960
32. Maluku Utara sebesar Rp 2.508.092 menjadi Rp 2.721.530
33. Papua, sebesar Rp 3.128.170 menjadi Rp 3.516.700
34. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160 menjadi Rp 3.184.225
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.