Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Kepala Sekolah Cabuli 3 Siswa SD, Modus Cek Kesehatan Sambil Memejamkan Mata

Pelakunya adalah SP, pria berusia 52 tahun melakukan aksinya dengan berdalih mengecek kesehatan.

Editor: Sanusi
zoom-in Oknum Kepala Sekolah Cabuli 3 Siswa SD, Modus Cek Kesehatan Sambil Memejamkan Mata
Warta Kota
Ilustrasi 

"Ini adalah perbuatan yang sangat memalukan dunia pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu. Harus ditindak tegas kepala sekolah seperti ini," ujarnya kepada wartawan.

Petrus menyerahkan sepenuh kasus tersebut kepada polisi untuk ditindaklanjuti.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Lampung/Dody Kurniawan)

Ia juga berharap adanya kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat.

"Kami dan seluruh guru harus mengedepankan etika dan moral," kata Petrus.

Anggota DPRD prihatin

Kasus ini juga membuat prihatin Anggota DPRD Kapuas Hulu, Wily Munandar.

"Intinya kita menentang keras segala sesuatu yang bersifat melanggar hukum. Apa lagi guru yang mencabuli siswinya yang masih di bawah umur," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Ia juga menyebut, SP pantas mendapatkan hukuman seumur hidup. Perlakuannya pada korban dapat membuat trauma si anak.

"Karena hal ini akan menyebabkan traumatis bagi si anak untuk jangka panjang," ucapnya.

Kisah Asep, Pria yang Dibuang Keluarganya di Gubuk Pemakaman, Semringah saat Baim Wong Beri Ini

"Kita berharap depan tidak terjadi hal yang serupa, dan peran serta dinas pendidikan memberikan evaluasi secara menyeluruh kepada seluruh kepala sekolah, atau guru untuk di tes kejiwaannya," ujarnya.

Wily juga berharap, kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk segera memberikan pendampingan kepada korban.

Diancam 15 tahun penjara

Siswo Handoyo menuturkan SP diancam hukuman selama 15 tahun penjara.

Gemas dengan Adik Bungsunya, Betrand Peto Sampai Lakukan Ini ke Thania Putri Onsu

"Pelaku telah melakukan tindakan pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur, dalam pasal 81 atau pasal 82 undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujarnya kepada wartawan, Minggu (3/11/2019).

SP telah melakukan tindakan tak senonoh itu semenjak 2017, hingga terbongkar di tahun 2019.

Saat ini pelaku sudah ditangkap oleh Kepolisian dan diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu, untuk mengikuti langkah proses hukum selanjutnya.

(TribunJakarta.com/TribunPontianak.com)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas