Saharuddin Tewas di Tangan Jufri Usai Dilarang Minum Minuman Keras
Setelah tersangka Jufri memegang pisau yang ia dapat didapur, dia pun berbalik dan menyerang korban dengan 11 tusukan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pesta minuman keras (miras) di Jl Sukamaju 4 Makassar, berakhir dengan baku tikam.
Peristiwa baku tikam antara dua warga Jl Sukamaju 5, Panakkukang ini terjadi pada, Minggu (3/11/2019) pukul 00.10 Wita, dinihari.
Kasus ini pun dirilis pihak Reskrim Polsek Panakkukang, di Mapolsek Jl Pengayoman Kota Makassar, Senin (4/11/2019) siang.
Rilis kasus ini dipimpin Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek, Iptu Andri Kurniawan dan didampingi Panit I Reskrim, Ipda Armin.
Sebelum dirilis, tersangka penikaman Jufri (43) dibekuk tim Resmob Panakkukang di rumahnya, Jl Sukamaju 4, Kota Makassar.
Baca: Pesta Pernikahan di Panakukkang Makassar Berujung Tewasnya Saharuddin
Baca: Anto Tampar Istrinya yang Hamil 7 Bulan Karena Emosi Sang Istri Baca Isi Chatting di HP
Baca: Aksi Penikaman Massal Terjadi di Jepang, 1 Perempuan Tewas dan Belasan Luka-luka
"Jadi berselang beberapa jam kejadian itu, tim kami langsung mengamankan pelaku di sekitar lokasi," kata Iptu Andri Kurniawan saat rilis.
Kronologis kejadian, Jufri menikam Saharuddin (29) warga asal Jl Sukamaju 5 dengan 11 tusukan, memakai pisau dapur.
Awalnya korban dan beberapa rekannya sedang menikmati miras, tidak jauh dari lokasi pesta pernikahan keluarga pelaku.
Kata Iptu Andri, karena khawatir, tersangka menegur korban agar tidak membuat onar pada saat pesta pernikahan keluaganya.
Tetapi, Saharuddin merespon teguran itu dengan menantang Jufri untuk berduel di lokasi itu. Bahkan, Jufri langsung diburu.
"Pelaku juga sempat sempat ditikam dan terkena jarinya, dari situ pelaku masuk ke rumah dan mengambil pisau," jelas Andri.
Setelah tersangka Jufri memegang pisau yang ia dapat didapur, dia pun berbalik dan menyerang korban dengan 11 tusukan.
"Jadi tersangka ini kita jerat dengan Pasal 35 Ayat 3 (KUHP). Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," tambah Andri. (dal)