Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Khawatir Tak Sanggup Bayar BPJS, Wayan Sudi Ajukan Turun Kepesertaan Jadi Kelas III

Wayan Sudi hendak mengajukan penurunan kelas kepesertaan BPJS, menyusul rencana penyesuaian tarif bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri di semua kelas.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Khawatir Tak Sanggup Bayar BPJS, Wayan Sudi Ajukan Turun Kepesertaan Jadi Kelas III
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Wayan Sudi mendatangi Kantor BPJS Kesehatan cabang Bali Timur di Samarapura, Klungkung, Senin (4/11/2019), untuk mengajukan penurunan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri menjelang penyesuaian tarif baru, tidak sedikit warga memilih turun kelas kepesertaan. Tribun Bali/Eka Mita Suputra 

Selama ini, ia mendaftarkan tiga anggota keluarganya ikut kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri Kelas II.

Awalnya ia membayar iuran BPJS Kesehatan per bulannya Rp 51 ribu untuk seorang anggota keluarga.

Setiap bulan ia membayar iuran BPJS untuk 4 anggota keluarganya sebesar Rp 204 ribu.

Jika sudah diberlakukan penyesuaian tarif mulai 1 Januari 2020, ia membayar Rp 110 ribu per orang untuk iuran BPJS Kesehatan.

Total untuk 4 orang anggota keluarga, ia harus membayar Rp 440 ribu per bulan.

Dengan lonjakaan iuran yang lebih dari dua kali lipat, ia pun lebih memilih turun ke Kelas III.

Ia cukup membayar Rp 42 ribu untuk satu orang per bulannya. Total untuk empat anggota keluarga menjadi Rp 168 ribu.

Baca: Cara Mudah Cek dan Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Bisa Lewat HP

Baca: Kemenkes Masih Rumuskan Aturan untuk Tingkatkan Pelayanan Pengguna BPJS Kesehatan

Berita Rekomendasi

"Kenaikannya lebih dari dua kali lipat, tentu saya sebagai masyarakat kecil sangat merasa keberatan. Dengan gaji pas-pasan seperti saya, bisa habis cuma untuk membayar iuran BPJS," kata Wayan.

"Saya sebagai warga negara yang baik, sudah bersedia ikut kepesertaan BPJS Mandiri dan tidak pernah menunggak. Tapi kok kebijakannya seperti ini, dinaikkan lebih dari dua kali lipat," ungkap pria dua orang anak ini.

Menyesuaikan pendapatannya sebagai seorang pegawai swasta, ia lebih berinisiatif turun ke Kelas III. Sehingga nantinya ia tidak dibebankan dengan tunggakan iuran BPJS.

"Daripada nanti menunggak dan segala urusan administrasi lainnya dipersulit, mending saya inisiatif turun kelas. Ke depan semoga pemerintah dalam membuat kebijakan, mempertimbangkan masyarakat seperti kami yang gaji pas-pasan," harapnya.

Sementara di Karangasem, sejumlah peserta BPJS Kesehatan Mandiri memilih pindah menjadi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah.

Kepala Dinas Sosial Karangasem, Ni Ketut Puspakumari, mengungkapkan mereka beralih dari Mandiri ke PBI dengan alasan tak kuat membayar iuran BPJS Mandiri akibat kenaikannya hampir 100 persen.

"Kita sebagai pemerintah hanya melayani dan mengusulkan ke pemerintah. Disetujui atau tidak jadi wewenang pemerintah pusat. Untuk yang tak terakomodir pusat, provinsi dan daerah siap memfasilitasi demi terealisasi universal health coverage (UHC)," ungkap Puspakumari, kemarin.

Baca: Legislator NasDem: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Belum Ada Jaminan Perbaikan Layanan

Baca: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Angin Segar dan Tantangan Bagi Rumah Sakit

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas