Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Khawatir Tak Sanggup Bayar BPJS, Wayan Sudi Ajukan Turun Kepesertaan Jadi Kelas III

Wayan Sudi hendak mengajukan penurunan kelas kepesertaan BPJS, menyusul rencana penyesuaian tarif bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri di semua kelas.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Khawatir Tak Sanggup Bayar BPJS, Wayan Sudi Ajukan Turun Kepesertaan Jadi Kelas III
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Wayan Sudi mendatangi Kantor BPJS Kesehatan cabang Bali Timur di Samarapura, Klungkung, Senin (4/11/2019), untuk mengajukan penurunan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri menjelang penyesuaian tarif baru, tidak sedikit warga memilih turun kelas kepesertaan. Tribun Bali/Eka Mita Suputra 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARAPURA - I Wayan Sudi (35), warga asal Banjar Karanganyar, Desa Sibetan, Karangasem, menyambangi Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bali Timur di Jalan Gajah Mada, Semarapura, Klungkung, Senin (4/10/2019).

Ia hendak mengajukan penurunan kelas kepesertaan BPJS, menyusul rencana penyesuaian tarif bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri di semua kelas.

"Saya peserta BPJS Mandiri, sangat-sangat keberatan dengan kebijakan penyesuaian tarif iuran ini. Saya khawatir kalau sudah naik, nanti nunggak tidak bisa bayar iuran BPJS. Makanya saya mengajukan turun kelas kepesertaan BPJS," ujar Wayan Sudi kepada Tribun Bali, kemarin.

Menjelang diberlakukannya penyesuaian tarif BPJS Kesehatan yang mengalami kenaikan hampir dua kali lipat, banyak warga diprediksi akan memilih untuk turun kelas kepesertaan.

Bahkan peserta BPJS Kesehatan Mandiri di Karangasem berbondong-bondong beralih jadi peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah alias Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Penyesuaian tarif yang naik sebesar 100 persen ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Penjelasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Mandiri ini terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Berita Rekomendasi

Kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per bulan, Kelas II dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per bulan, dan Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per bulan.

Kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Kenaikan iuran juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, untuk golongan PBI ini yang awalnya dikenakan tarif iuran sebesar Rp 23 ribu per bulan menjadi Rp 42 ribu per bulannya yang dibayarkan oleh pemerintah.

Baca: Tagar Boikot Trending di Twitter, Apa Kata BPJS Kesehatan?

Baca: Komisi IX DPR Dijadwalkan Panggil Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan Besok

Aturan untuk PBI ini sudah mulai berlaku sejak 1 Agustus 2019.

Wayan Sudi merupakan satu dari sekian banyak warga yang mengeluhkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan Mandiri ini.

Karenanya, pria yang tinggal di Padang Bai, Karangsem, tersebut, memilih turun kelas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas