Tidak Tahan Lihat Kemolekan Tubuh Korban, Pemuda di Lampung Berupaya Rudapaksa Ibu Muda Tetangganya
Saat korban masuk ke dalam kamar hendak mengambil handuk, pelaku langsung mendekap dan merebahkan korban ke atas kasur lalu berbuat kurang ajar
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Terpesona kemolekan istri tetangga yang sedang menjemur pakaian, pemuda 21 tahun di Lampung ini memaksa berhubungan badan.
AP (21), warga Kecamatan Gedung Aji, Tulang Bawang, Lampung memaksa berhubungan badan ibu muda berinisial ES (21), tetangga kontrakan di Kecamatan Banjar Margo.
Peristiwa perbuatan tidak patut itu terungkap setelah korban melaporkan kepada suaminya.
Suami korban mencari pelaku dan membawanya ke kantor polisi.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (28/10/2019) lalu sekitar pukul 16.00 WIB dikontrakan korban.
Aksi tak terpuji dilakukan AP setelah melihat ibu muda itu sedang menjemur pakaian di depan kontrakannya.
Baca: Viral! Foto Pria Ketahuan Jongkok Berusaha Dengarkan Suara Desahan dari Dalam Kamar Hotel
“Korban saat itu sedang sendirian di rumah kontrakan. Korban baru selesai mencuci pakaian dan menjemurnya. Usai itu, korban hendak mandi dan masuk ke dalam kamar,” kata Syaiful, saat dihubungi baru-baru ini.
Pelaku yang sudah mengintai korban, ternyata membuntuti hingga ke dalam kontrakan tanpa diketahui korban.
Saat korban masuk ke dalam kamar hendak mengambil handuk, pelaku langsung mendekap dan merebahkan korban ke atas kasur lalu berbuat kurang ajar.
Baca: 2 Blantik Sapi Tewas Seruput Kopi Buatan Pembeli, Mayat Mengambang, Istri Pelaku Lihat Korban Muntah
“Korban berontak dan berteriak minta tolong, sehingga pelaku melarikan diri,” katanya.
Setelah kejadian tersebut, lanjut Syaiful, korban pun memberitahu kepada suaminya.
Mendengar itu, suami korban yang marah langsung mencari pelaku.
Pelaku ditemukan di tempat kerjanya di salah satu hotel di Tulang Bawang.
Pelaku tidak bisa mengelak dan menurut saat dibawa ke Mapolsek Banjar Agung.
Saat diamankan, AP berdalih tak kuat menahan nafsu saat melihat korban menjemur pakaian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pria 21 Tahun Tak Kuasa Tahankan Syahwat atas Kemolekan, Paksa Mama Muda Berhubungan Badan