Wanita yang Dipaksa Jadi PSK Hingga Hamil dan Diracun Suami Akhirnya Melahirkan, Begini Kondisinya
Agus alias AS (34) asal Bugangan Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang berhasil diringkus jajaran unit Reskrim Polsek Semarang
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kondisi kesehatan Mujiati (36) kini berangsur membaik.
Dia berhasil melalui masa kritis usai diracuni sang suami, Agus (34), Senin (4/11/2019) lalu.
Nasib mujur pula dialami Mujiati karena bayinya dapat dilahirkan dalam kondisi sehat.
Kapolsek Semarang Timur, Iptu Agil Widyas Sampurno, mengatakan Mujiati dikaruniai bayi perempuan.
"Sudah pulang hari Kamis (7/11/2019) lalu. Alhamdulillah, ibu dan bayinya sehat," tutur Iptu Agil.
Mujiati kini memiliki tiga buah hati.
Pun dia sudah memilih tidak tinggal dengan mertuanya di kawasan Citarum Kota Semarang.
"Dia kemarin bilang tinggal dengan temannya di Semarang Utara. Kami bantu usaha warung kopi, karena Muji bilang sudah tak ingin berkecimpung menjadi PSK," ujar Iptu Agil.
Baca: Pernah Dijual Jadi PSK, Wanita Hamil 8 Bulan Ini Diracun Sang Suami
Baca: Agus Tega Suruh Istri Jual Diri, Saat Hamil Malah Berusaha Membunuhnya
Baca: Agus Masukkan Empat Saset Racun Tikus ke Minuman Istri yang Hamil 8 Bulan
Tribunjateng.com pun mendatangi rumah mertua Mujiati, Suwarto.
Suwarto pun membenarkan Mujiati sudah pindah tempat tinggal.
"Iya ini memang tempat tinggalnya (Mujiati). Tapi sudah pindah," jelasnya.
Kata Suwarto, Mujiati beserta bayinya sempat main ke rumahnya kemarin.
Namun tidak sempat nginap.
"Kemarin dia main ke sini, bawa anaknya juga tapi terus pulang, enggak tahu ke mana," kata mertua Mujiati.
Suami Meracuni Istri
Agus alias AS (34) asal Bugangan Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang berhasil diringkus jajaran unit Reskrim Polsek Semarang Timur, Senin (4/11/2019) malam.
Tersangka diamankan pihak kepolisian atas dugaan melakukan percobaan pembunuhan dengan meracuni sang istri Mu (36) saat hamil 8 bulan.
Kapolsek Semarang Timur, Iptu Agil Widiyas Sampurna mengungkapkan, kejadian tersebut berawal saat keduanya bertemu di sebuah warung makan di Jalan Barito.
Tepatnya di bawah jembatan Soekarno Hatta, Senin (4/11/2019) sekiranya pukul 19.00 WIB.
"Saat korban sedang makan, tersangka membuatkan setengah gelas ukuran besar minuman segar dingin yang dicampur dengan racun tikus.
Korban pun tak menaruh curiga apapun karena sang suami yang memberikan," terang Kapolsek dalam gelar perkara di Mapolsek Semarang Timur, Jumat (8/11/2019).
Lebih lanjut, korban pun mengalami pusing dan muntah-muntah sesaat setelah menenggak minuman dari sang suami.
Mendapat kabar dari warga, jajaran Polsek Semarang Timur membawa korban untuk berobat di RS Pantiwilasa Citarum Kota Semarang.
Kemudian segera meringkus tersangka tak lama kemudian.
"Kondisi korban saat ini masih menjalani pengobatan lebih lanjut di RS.
Untuk kandungannya dan ibunya sendiri belum ada hasil laporan lanjutan," tambah Kapolsek.
Kepada pihak polisi, AS menjelaskan, perbuatan sadisnya yang tega ingin membunuh istri sahnya memang sudah direncanakan sepulang dari kerja.
Hal tersebut menurut AS lantaran ia cemburu dan sakit hati kepada istri yang lebih sayang kepada teman kencannya hingga hamil 8 bulan.
"Jadi istrinya ini bekerja sebagai wanita penghibur (PSK).
Sudah dapat izin dari sang suami (tersangka) lantaran keduanya terlilit utang setelah melahirkan anak kedua," jelas Kapolsek.
Pada awalnya AS memang mengizinkan sang istri mencari uang dengan cara melayani lelaki yang bukan suaminya.
Ia pun tahu berapa kali sang istri melayani tamunya dalam semalam hingga besaran nominal yang diterimanya.
Dalam sehari, sang istri biasa melayani hingga 2 laki-laki hidung belang.
Masing-masing dengan ongkos Rp 70-80 ribu per jam.
Semua nampak baik dalam beberapa kali kesempatan.
Hingga akhirnya, pasangan suami istri yang menikah sejak 2001 lalu mulai terlihat keretakan rumah tangga saat sang istri hamil dengan teman kencannya.
Hingga pada usia kandungan sekitar 8 bulan, AS kesal lantaran cemburu dan merasa dikhianati istri.
Dia pun menyiapkan rencana untuk membunuh korban beserta anak yang dikandungnya.
Selepas pulang sebagai peminta-minta di Kota Semarang, AS pun menyiapakan 4 bungkus racun tikus dan beberapa saset segar dingin bubuk.
Selanjutnya menyodorkan minuman segar dingin yang telah dibumbuhi racun kepada sang istri yang sedang makan.
Korban pun mengalami pusing, muntah dan kejang-kejang sehingga dilarikan ke rumah sakit.
"Awalnya memang cemburu padahal sudah mengizinkan.
Dari hubungan sah mereka juga sudah dikaruniai 2 anak.
Satu anak sudah remaja dan satu masih kecil ikut ponakan.
Saya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan jangan saling acuh tak acuh," harap Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Saiful Ma'sum)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kasus Istri Hamil Diracuni Suami di Semarang: Kondisi Mujiati Membaik, Bayi Perempuan Lahir Sehat