Penyidik Polisi Periksa 30 Saksi Terkait Kasus Kematian Sopir Dinas Perhubungan Ende
Polisi telah memeriksa 30 orang saksi dalam kasus kematian sopir Dinas Perhubungan Kabupaten Ende, Anselmus Wora.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius
TRIBUNNEWS.COM, ENDE - Polisi telah memeriksa 30 orang saksi dalam kasus kematian sopir Dinas Perhubungan Kabupaten Ende, Anselmus Wora.
Wakapolres Ende, Kompol Dance Elias Day mengatakan polisi tetap menindaklanjuti kasus kematian Anselmus Wora tersebut guna mengetahui bahwa yang bersangkutan meninggal karena dibunuh atau karena kecelakaan.
"Sudah banyak saksi ada sekitar 30 orang saksi yang telah kita mintai keterangan," kata Kompol Dance.
Kompol Dance mengatakan dalam kasus kematian Anselmus, polisi belum menetapkan siapa yang menjadi tersangka.
Baca: BREAKING NEWS: Dinilai Meninggal Tak Wajar Keluarga Anselmus Datangi Polres Ende
Baca: Warga Temukan Mayat Pria di Pantai Mbojo, Sebagian Tubuhnya Tinggal Tulang
Sebelumnya, sopir di Dinas Perhubungan Kabupaten Ende, Anselmus Wora ditemukan meninggal di Kecamatan Pulau Ende.
Kematian korban menimbulkan tanda tanya besar dari pihak keluarga karena dianggap meninggal tidak wajar setelah ditemukan adanya bekas luka di kepala seperti terkena hantaman benda keras.
Kronologis
Sebelumnya, puluhan anggota keluarga Anselmus Wora (45) warga Kelurahan Onekore, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, mendatangi Polres Ende, Senin (4/11/2019).
Baca: Seorang Paman Menggauli Keponakannya Hingga Hamil 7 Bulan
Baca: Memaki Mertua Melalui Ponsel Dilaporkan Polisi, Begini Kisahnya
Kedatangan anggota keluarga ke Polres Ende guna mendukung tugas kepolisian untuk mengusut kematian Anselmus Wora yang oleh pihak keluarga dianggap tidak wajar.
Kakak kandung dari Anselmus, Hendrikus Seni dalam keterangan pers kepada wartawan mengatakan dia bersama sejumlah anggota keluarga dari Anselmus Wora sengaja mendatangi Polres Ende guna memberikan dukungan kepada Polres untuk mengusut tuntas kasus kematian Anselmus yang dinilai tidak wajar.
Hendrikus Seni mengatakan, kalau kematian korban secara wajar maka pihak keluarga tidak mungkin mendatangi Polres Ende.
"Kalau meninggal secara wajar kami tidak mungkin datang ke Polres Ende. Kami datang ke Polres karena kami menilai bahwa kematian korban tidak wajar," kata Hendrikus.