Depresi, Wanita di Surabaya Berencana Cabut Permohonan Ganti Status Kelamin
Martin Suryana menyebutkan seorang wanita yang sebelumnya mengajukan permohonan mengganti status kelamin, berencana akan mencabut pengajuan tersebut.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pengacara Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Suryana menyebutkan seorang wanita yang sebelumnya mengajukan permohonan mengganti status kelamin, berencana akan mencabut pengajuan tersebut.
Pencabutan ini akan diketahui pada sidang yang akan digelar pada Rabu (20/11/2019) mendatang.
Alasannya, wanita tersebut sedang mengalami depresi karena permohonannya menjadi perhatian masyarakat.
Dia menilai hal itu sebagai aib yang tidak semestinya diketahui publik.
Selain itu, Martin juga akan mempersiapkan permohonan lebih matang.
Dia menyatakan, ada beberapa kekurangan dalam permohonan kali ini.
Baca: Cewek Asal Ini Jember Posting Foto Seksi Lalu Tawarkan Layanan Hubungan Intim Bertiga
Baca: Mengaku Konsumsi Ganja Sejak 1982, Henry Bassist Boomerang Minta Direhabilitasi
Baca: Lama Menduda, Pria di Surabaya Nekat Berbuat Tak Senonoh ke 3 Gadis ABG, Ngaku Malu Sama Ibunya
"Rencananya (pencabutan permohonan) untuk lebih mempersiapkan psikisnya dan juga lebih mempersiapkan permohonan secara cermat," ujar Martin, Senin (18/11/2019).
Bukti-bukti yang harus disiapkan antara lain bukti medis, keterangan saksi-saksi termasuk saksi ahli.
Selain itu, sejumlah dokumen tambahan untuk meyakinkan majelis bahwa PN sudah berganti jenis kelamin.
Setelah mencabutnya, Martin akan mengajukan permohonan kembali ke pengadilan.
"Pencabutan lebih pada hal yang sifatnya teknis belaka," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Wanita Ini Akan Cabut Permohonan Ganti Status Kelaminnya ke PN Surabaya, Alasannya