Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Modus Illegal Tapping di Riau: Pemilik Warung Kopi Kebagian Rp 50 Juta, Warga Rp 25 Juta

Para tersangka membayar pemilik kedai kopi sebesar Rp 50 juta sebagai tempat pengisian dari pipa yang sudah dilubangi dialirkan menuju mobil tangki.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terungkap Modus Illegal Tapping di Riau: Pemilik Warung Kopi Kebagian Rp 50 Juta, Warga Rp 25 Juta
Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra
Ilustrasi: Kilang Minyak Putri Tujuh, milik PT Pertamina RU II Dumai tampak bersih, Sabtu (6/12/2014) (Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra) 

Kemudian (JH) yang berperan sebagai yang menyuruh melakukan pencurian minyak, yang memberikan dana membeli alat-alat untuk melakukan pengeboran dan menjual minyak mentah.

Selanjutnya (AM) berperan sebagai pembeli minyak mentah.

Kemudian dua pelaku lainnya BS dan HU juga diamankan dalam perkara lain namun masih berkaitan dengan pencurian minyak mentah.

L300 bermuatan 15 drum minyak mentah diamankan di Mapolres Aceh Timur, Selasa (1/5/2018).
L300 bermuatan 15 drum minyak mentah diamankan di Mapolres Aceh Timur, Selasa (1/5/2018). (Istimewa)

Menurut keterangan dari para pelaku, mereka menjual minyak mentah ke dua lokasi di Pulau Sumatera yakni Sumsel dan Sumatera Barat, saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki aliran tersebut.

"Kami berhasil mengungkap pencurian minyak mentah (illegal tapping) di Riau, ini tentunya sangat merugikan negara," ujar Kapolda Riau.

Dalam aksinya yang berhasil diungkap Polda Riau, khusus untuk tersangka JH dan kawan-kawan, berhasil mengambil minyak mentah milik PT CPI sebanyak 349.000 liter atau 2195 Barel.

Akibatnya PT Chevron Pasific Indonesia mengalami kerugian sejumlah 2.195 Barel atau diperkirakan Rp 1,9 miliar, dan mereka beraksi setiap hari.

Baca: Komentari Status Facebook Terkait Penusukan Wiranto, ASN di Kampar Diperiksa Polisi

Baca: Isak Tangis Keluarga Melepas Keberangkatan 300 Personel Brimob Polda Riau ke Papua

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan untuk kerugian yang dialami pihak PT Chvevron Pasific Indonesia akibat terjadinya tindak pidana pencurian minyak mentah di wilayah hukum Polda Riau selama satu tahun sebanyak 12.700 barel yang mencapai 762.000 dolar AS dan untuk biaya perbaikan terhadap selang atau pipa yang telah dijebol dan dirusak oleh pelaku kejahatan senilai 1.000.000 dolar AS.

Maka pasal yang disangkakan kepada pelaku melanggar pasal 363 jo 55.56 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sedangkan dua orang lagi masih dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang bertindak sebagai pembeli inisial (MM) dan (AL) sebagai pekerja melakukan penggalian dan menyalurkan minyak mentah ke mobil.

Tujuh dari 13 pelaku illegal tapping pipa milik PT Pertamina Asset 2 Prabumulih ditangkap gabungan polisi dari Satreskrim Polres Prabumulih dan Polsek Rambang Kapak Tengah.
Tujuh dari 13 pelaku illegal tapping pipa milik PT Pertamina Asset 2 Prabumulih ditangkap gabungan polisi dari Satreskrim Polres Prabumulih dan Polsek Rambang Kapak Tengah. (Kompas.com/Amriza Nursatria)

Dari cara yang dilakukan para tersangka cukup terstruktur dan rapi, dimana tersangka melakukan pengisian dengan modus memarkirkan mobil tangki sambil minum kopi.

Para tersangka membayar warung kopi itu sebagai tempat pengisian dari pipa yang sudah dilubangi dialirkan menuju mobil tangki tersebut.

Pemilik kedai kopi itu dibayar Rp 50 juta.

"Sedangkan warga setempat juga mendapatkan serpihan dengan diberikan uang Rp 25 juta, jadi mencuri minyak dengan modus sambil minum kopi di warung itu," ujar Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas