Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap Modus Illegal Tapping di Riau: Pemilik Warung Kopi Kebagian Rp 50 Juta, Warga Rp 25 Juta

Para tersangka membayar pemilik kedai kopi sebesar Rp 50 juta sebagai tempat pengisian dari pipa yang sudah dilubangi dialirkan menuju mobil tangki.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terungkap Modus Illegal Tapping di Riau: Pemilik Warung Kopi Kebagian Rp 50 Juta, Warga Rp 25 Juta
Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra
Ilustrasi: Kilang Minyak Putri Tujuh, milik PT Pertamina RU II Dumai tampak bersih, Sabtu (6/12/2014) (Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra) 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polda Riau baru saja berhasil menangkap para pelaku kejahatan pencurian minyak mentah (illegal tapping) di lima lokasi di Riau.

Cara tersangka melakukan pencurian minyak sangat terstruktur dan rapi.

Mereka mamarkir mobil pembawa hasil curian dengan parkir di warung kopi.

Mereka juga membayar warung kopi itu, juga memberikan serpihan uang kepada warga sekitar.

Para pelaku melancarkan aksinya dengan rapi dan sudah memiliki peran masing-masing.

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, didampingi Kepala Departemen Operasi SKK Migas Perwakilan Sumbagut Haryanto Syafri dan Sukamto Tamrin GM Corporate Affairs Asset PT Chevron Pacific Indonesia.

Kapolda Riau mengatakan, pengungkapan ini dilakukan Satgas Zapin yang digelar Polda Riau bersama jajaran di wilayah Riau.

BERITA REKOMENDASI

Lima lokasi itu pencurian yang diungkap masing-masing di Balam KM 0 Bangko Pusako Rokan Hilir, dengan tersangka (JH) berperan sebagai penyedia mobil tangki untuk mengangkut minyak mentah.

Ilustrasi: Kilang Minyak Putri Tujuh, milik PT Pertamina RU II Dumai tampak bersih, Sabtu (6/12/2014) (Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra)
Ilustrasi: Kilang Minyak Putri Tujuh, milik PT Pertamina RU II Dumai tampak bersih, Sabtu (6/12/2014) (Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra) (Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra)

Kemudian SOE Jambon 02 Areal bekasap PT CPI Kecamatan Mandau Bengkalis, tersangka (JH) berperan sebagai penjual minyak mentah.

KM 43 Minas Barat Minas Siak, tersangka (JH) berperan sebagai penjual minyak mentah.

Berikutnya Jalan Raya Minas - Perawang KM.18 PKM 15.800 Desa Lukut Tualang Siak, tersangka (JH) berperan sebagai penjual minyak mentah.

Lokasi terakhir di Jalan lintas kota Garo-Gelombang PKM 21300 Desa Kota Garo Tapung Hilir Kampar.


Pihak Polda juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, dua unit mobil tangki pengangkut minyak mentah, sejumlah pipa yang dijadikan sebagai pipa penyalur minyak ke mobil tangki setelah dilakukan pengeboran dan alat bukti lainnya.

Baca: Kasus Kepemilikan Pistol Bupati Rokan Hulu, Ini yang akan Dilakukan Polda Riau

Baca: Polda Riau Segel Dua Blok Lahan PT Teso Indah di Indragiri Hulu

Total yang sudah diamankan Polda Riau ada lima orang, dengan peran masing-masing, (DP) yang berperan sebagai pencari tempat dan koordinator lapangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas