Kasus First Travel, Korban Ogah Diminta Relakan Aset Disita Negara, Siap Ajukan PK
Perkembangan kasus First Travel, aset dirampas negara, korban segera ajukan PK ke MA
Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM - Perkembangan kasus First Travel, aset dirampas negara, korban segera ajukan PK ke MA.
Putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung bahwa aset First Travel bakal dirampas negara.
Usai putusan tersebut, kuasa hukum korban First Travel mengatakan, pihaknya bakal segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat.
"Klien kami dalam waktu dekat akan mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung RI," kata Chief Communications DNT Lawyers, Dominique dalam siaran pers, Selasa (19/11/2019), dikutip dari Kompas.com.
Peninjauan kembali sejalan dengan pernyataan dari Jaksa Agung bahwa putusan kasasi First Travel bermasalah.
Padahal, seharusnya secara hukum sesuai dengan Pasal 67 UU TPPU jo Pasal 46 KUHAP aset hasil tindak pidana dikembalikan kepada yang berhak.
Dalam hal ini, yakni para korban biro travel tersebut.
"Kami sepakat dengan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin yang menyatakan Putusan Kasasi First Travel bermasalah.
Seharusnya secara hukum, aset barang bukti pada kasus ini diserahkan kepada korban.
Tidak hanya itu, kuasa hukum korban juga mendukung sikap Kejaksaan Agung yang akan menunda proses eksekusi aset First Travel.