Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Teror Sperma di Tasikmalaya Lempar Serta Colekan Sperma ke Tangan dan Pipi Korban

SN (25), pelaku teror sperma di Tasikmalaya, Jawa Barat, kini meringkuk di tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pelaku Teror Sperma di Tasikmalaya Lempar Serta Colekan Sperma ke Tangan dan Pipi Korban
tribunjabar/isep heri
Inilah Sosok SN, Pelaku Pelempar Sperma di Tasikmalaya, Kerap Buat Onar hingga Begal Payudara 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - SN (25), pelaku teror sperma di Tasikmalaya, Jawa Barat, kini meringkuk di tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.

Pelaku sebelumnya ditangkap aparat kepolisian di rumah pamannya, Kampung Cieunteng Pesantren, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Senin (18/11/2019).




Hingga saat ini ada 4 korban yang telah melapor ke Polres Tasikmalaya Kota atas perbuatan SN.

Satu di antaranya mengaku korban begal payudara oleh tersangka.

Baca: Polisi Buru Pria Misterius di Bandung yang Perlihatkan Kelaminnya kepada Wanita di Pinggir Jalan

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto, mengatakan dugaan sementara motif tersangka melakukan perbuatannya untuk memuaskan hasrat seksual sendiri.

Tersangka yang mengaku sering melihat video porno kerap beronani ketika dia bertemu dengan yang dia anggap menarik.

Baca: Pascateror Pelemparan Sperma, Kini Muncul Pria yang Pamerkan Kelaminnya pada Wanita di Jalan

BERITA TERKAIT

Ada fakta menarik yang didapatkan dari hasil penyidikan terbaru.

Ternyata selain dilemparkan ke korban, sperma hasil masturbasi di tempat umum itu, SN colekan ke bagian tubuh korban dengan jarinya.

"Jadi dia mengajak bicara para korbannya. Pada saat berbicara dia memasukan tangannya ke alat vital dan melakukan mastrubasi di situ. Spermanya ada yang dilemparkan ada juga yang dicolekkan ke tangan dan pipi korban," kata Anom Karibianto, Selasa (19/11/2019).

Baca: Pelaku Teror Sperma Dicokok Polisi, Jadi Tersangka Tapi Terlihat Tersenyum, Ini Ekspresinya

Pelaku yang semula dikenai Pasal 281 KUHP, mengenai kesusilaan di tempat umum dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, diperkirakan hukumannya akan ditambah.

"Karenanya kami adakan penahanan, karena hasil lidik dan penyidikan tersangka dikenakan pasal 36 UU No 44 tahun Tahun 2008, tentang pornografi. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun," ucap Anom.

Pelaku sempat berkelit

Pelaku teror sperma di Kota Tasikmalaya sempat tidak mengakui perbuatannya ketika dicecar sejumlah pertanyaan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (17/11/2019) siang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas