Pelaku Teror Sperma di Tasikmalaya Terancam Hukuman Penjara 2 Tahun 8 Bulan, Motif Masih Diselidiki
Pelaku teror sperma di Tasikmalaya terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan, polisi akan datangkan psikolog untuk dalami motif pelaku
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Miftah
Pelaku teror sperma di Tasikmalaya terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan, polisi akan datangkan psikolog untuk dalami motif pelaku
TRIBUNNEWS.COM - Setelah menghilang beberapa hari, pelaku pelemparan sperma di Tasikmalaya akhirnya diringkus polisi pada pada Senin (18/11/2019) siang.
SN alias Sidiq Nugraha (25) diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota di rumah saudaranya di Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
SN disebut melakukan tindak pelecehan seksual kepada beberapa wanita yang ditemuinya di jalanan kota Tasikmalaya.
Dilansir Kompas.com, pelaku dijerat Pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan di depan orang lain.
Baca: TERBARU Pelaku Teror Sperma di Tasik Disebut Pernah Intip Perempuan dan Lakukan Begal Payudara
Detik-detik Penangkapan SN
Saat didatangi polisi, SN sempat melawan saat akan masuk dalam mobil.
Namun ia akhirnya tak bisa berbuat apa-apa saat digiring ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pantauan TribunJabar.id, saat ditangkap, SN terlihat resah dan pandangannya tidak fokus.
Ia terus menerus menoleh ke kiri dan ke kanan saat digiring petugas.
Bahkan saat tiba di Mapolres Tasikmalaya, peneror sperma ini masih terlihat "celingak-celinguk."
Dihujani Pertanyaan oleh Wartawan
SN kemudian duduk sementara dirinya dikerumuni sejumlah orang, termasuk awak media yang merekamnya.