Pelaku Teror Sperma di Tasikmalaya Terancam Hukuman Penjara 2 Tahun 8 Bulan, Motif Masih Diselidiki
Pelaku teror sperma di Tasikmalaya terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan, polisi akan datangkan psikolog untuk dalami motif pelaku
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Miftah
Saat dicecar berbagai pertanyaan, SN menjawab dengan bahasa Sunda.
Namun, bukannya menjawab pertanyaan secara lugas, SN cenderung berkelit.
Ia juga tampak santai dan menjawab pertanyaan seadanya.
Bukannya menjelaskan motif perbuatannya, pelaku malah meminta maaf saja.
"Saya minta maaf," ucapnya dalam bahasa Sunda.
Baca: Ditangkap Polisi, Pelaku Pelemparan Sperma di Tasikmalaya Masih Bujangan dan Kerja Serabutan
SN kemudian ditanyai soal korban perempuan LR yang menjadi sasarannya pada 13 November lalu.
Namun, SN justru mengaku tidak tahu.
SN mengotot tidak melakukan apa-apa sambil menggeleng-gelengkan kepalanya.
"Enggak, enggak diapa-apain Pak," ujarnya.
Ia juga terlihat menunduk sambil mengaku tak tahu.
"Enggak tahu," kata SN.
Sempat Berkelit saat Diinterogasi Polisi
Seperti yang dilaporkan wartawan Tribunjabar.id, si peneror sperma di Tasikmalaya itu memang langsung diinterogasi oleh polisi.