Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Teror Sperma di Tasikmalaya Terancam Hukuman Penjara 2 Tahun 8 Bulan, Motif Masih Diselidiki

Pelaku teror sperma di Tasikmalaya terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan, polisi akan datangkan psikolog untuk dalami motif pelaku

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Miftah
zoom-in Pelaku Teror Sperma di Tasikmalaya Terancam Hukuman Penjara 2 Tahun 8 Bulan, Motif Masih Diselidiki
Kolase Tribun Jabar (Tribunjabar/Isep Heri)
Pelaku teror sperma di Tasikmalaya terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan, polisi akan datangkan psikolog untuk dalami motif pelaku 

Kepada polisi, SN mengaku, tak ingat perbuatan tak pantasnya itu.

"Saya tidak ingat pak, saya hanya nanya bu mau kemana, katanya lagi nunggu Gojek. Udah saya berhenti di sana," kata SN.

Selain itu, ia juga sempat menampik soal melempar sperma sembarangan kepada perempuan di jalan.

SN beberapa kali bersumpah tidak pernah melakukan hal itu.

Namun, ujungnya, pelaku tak bisa mengelak lagi setelah dihujani pertanyaan, terutama saat polisi mengatakan akan membawa para korban ke hadapannya.

SN tidak menyadari perbuatannya karena minum tuak.

"Saya minum tuak pak, jadi tidak ingat apa-apa," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Pelaku pun sepertinya keceplosan mengaku kerap bergairah saat melihat perempuan yang dianggapnya terlihat seksi.

"Memang suka begitu pak, tiba-tiba begitu (orgasme)," katanya.

Ancaman Hukuman Penjara 2 Tahun 8 Bulan

Dilansir Kompas.com, Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengatakan, SN (25), pelaku yang diduga melakukan pelemparan sperma kepada wanita terancam kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.

"Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya. Pelaku dijerat Pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan di depan orang lain," kata Anom, saat lonferensi pers penangkapan pelaku, di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Senin (18/11/2019).

Polisi Akan Datangkan Psikolog untuk Dalami Motif Pelaku

Seperti yang diberitakan TribunJabar.id, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto, mengatakan bahwa pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah beberapa hari bersembunyi.

"Hari ini telah kami amankan tersangka, SN (25). Saat penyelidikan karena sudah ramai tersebar fotonya di medsos, dia sempat kabur dari rumahnya," kata Anom Karibianto saat ditemui sesaat setelah penangkapan, Senin 18 November 2019.

Interogasi terhadap pelaku masih dilakukan polisi.

Anom melanjutkan saat ini motif pelaku masih didalami.

"Kami akan minta keterangan dari psikolog untuk bisa mendapatkan motif dari pelaku ini," lanjutnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali.

"Nah untuk korban yang lain kalau pun ada, bisa melaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas