Polres Majalengka Sudah Terima Surat Penangguhan Penahanan Irfan Nur Alam
Polres Majalengka telah menerima surat penangguhan penahanan dan pencabutan gugatan perkara atas kasus penembakan Panji Pamungkasandi.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Polres Majalengka telah menerima surat penangguhan penahanan dan pencabutan gugatan perkara atas kasus penembakan Panji Pamungkasandi--seorang pengusaha konstruksi yang dilakukan oleh putra Bupati Majalangka, Irfan Nur Alam.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, Selasa (19/11/2019) mengatakan surat penangguhan penahanan dari tersangka utama, Irfan Nur Alam telah diterima oleh Polres Majalengka.
Sedangkan surat pencabutan gugatan dari pihak korban Panji Pamungkasandi juga telah diterima kemarin sore.
Baca: Kasus Penembakan Kontraktor Panji Pamungkasandi, Irfan Nur Alam Terancam 20 Tahun Penjara
Baca: Korban Penembakan Cabut Laporan, Anak Bupati Majalengka Masih Ditahan
"Ya, dua-duanya kemarin kami terima, jadi satu deh, suratnya. Yakni surat pencabutan dan penangguhan," ujar AKBP Mariyono, Selasa (19/11/2019).
Kapolres menegaskan, pengajuan surat penangguhan penahanan dan pencabutan merupakan hak mereka yang terlibat perkara.
Oleh sebab itu, pihak Polres Majalengka hanya dapat menerima apa yang menjadi hak mereka.
"Untuk mengajukan surat penangguhan penahanan, kemudian hak daripada korban untuk mencabut berkas. Namun sekali lagi di sini saya tegaskan bahwa kasus ini adalah murni tindak pidana," ucap dia.
Sekadar informasi, Polres Manalengka telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus penembakan yang dilakukan oleh anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam.
Kedua orang tersangka baru itu kini sudah ditahan di Rutan Mapolres Majalengka.
Dua tersangka itu adalah Soleh dan Udin yang berprofesi sebagai honorer dan buruh dari pihak tersangka.
Baca: Terungkap Alasan Korban Bersedia Maafkan dan Damai dengan Anak Bupati Majalengka, Gegara Sosok Ini
Baca: Korban Penembakan Anak Bupati Majalengka Cabut Laporan, Apa Alasannya?
Terancam 20 Tahun Penjara
Irfan Nur Alam, anak kedua Bupati Majalengka diketahui menembakkan tiga butir peluru karet kepada kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi.
Akibatnya, Panji mengalami luka pada telapak tangan kiri dan membutuhkan belasan jahitan.