Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Majalengka Sudah Terima Surat Penangguhan Penahanan Irfan Nur Alam

Polres Majalengka telah menerima surat penangguhan penahanan dan pencabutan gugatan perkara atas kasus penembakan Panji Pamungkasandi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polres Majalengka Sudah Terima Surat Penangguhan Penahanan Irfan Nur Alam
Kolase Tribun Jabar/https://setda.majalengkakab.go.id/
Irfan Nur Alam, putra Bupati Majalengka tersangka kasus penembakan pengusaha konstruksi. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Wakapolres, Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, pada konferensi pers di Mapolres Majalengka, Sabtu (16/11/2019).

Suasana di depan Kantor Satreskrim Polres Majalengka, Jumat (15/11/2019). (Tribun Cirebon/Eki Yulianto)
Suasana di depan Kantor Satreskrim Polres Majalengka, Jumat (15/11/2019). (Tribun Cirebon/Eki Yulianto) (Tribun Cirebon/Eki Yulianto)

AKBP Mariyono mengatakan, tersangka yang menjabat Kabag Ekonomi Pembangunan Setda Majalengka itu, telah menembakkan tiga butir amunisi terhadap Panji, Minggu (10/11/2019) pukul 23.30 di Ruko Taman Hana Sakura, di Jalan Cigasong‑Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Menurut Mariyono, semua amunisi yang terdapat di dalam senjata api berwarna hitam bermerk MLX‑XVI‑SR kaliber 9 mm itu, berjumlah sembilan butir.

Enam butir masih utuh dan tiga sudah ditembakkan.

Baca: Sosok Irfan Nur Alam Anak Bupati Majalengka yang Terlibat Penembakan, Kini Kasus Berujung Damai

Baca: Kapolres Sebut Anak Bupati Majalengka Tembaki Kontraktor Tiga Kali

"Barang bukti yang kami sita satu pucuk senjata api pistol kaliber 9 mm beserta enam butir peluru karet," ucap dia.

Kapolres mengatakan, tersangka terancam 20 tahun penjara atas aksi penembakan yang dilakukan terhadap seorang kontraktor tersebut.

TKP kasus penembakan di Ruko Taman Hana Sakura, Cigasong, Majalengka. TribunCirebon.com/Eki Yulianto
TKP kasus penembakan di Ruko Taman Hana Sakura, Cigasong, Majalengka. TribunCirebon.com/Eki Yulianto (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Ancaman tersebut dikarenakan tersangka melanggar pasal 170 juncto Undang‑undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

BERITA REKOMENDASI

"Yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 170 juncto UU darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1951," kata Kapolres.

Kemarin, Panji sebagai korban juga resmi mencabut gugatan perkara kasusnya.

Pria asal Bandung itu tiba di Mapolres sesaat setelah penahanan Irfan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi melakukan olah TKP penembakan di Majalengka. 


Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Anak Bupati Majalengka Diduga Terlibat Penembakan Pengusaha Konstruksi, https://jabar.tribunnews.com/2019/11/12/breaking-news-anak-bupati-majalengka-diduga-terlibat-penembakan-pengusaha-konstruksi.
Penulis: Mega Nugraha
Editor: Ichsan
Polisi melakukan olah TKP penembakan di Majalengka. Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Anak Bupati Majalengka Diduga Terlibat Penembakan Pengusaha Konstruksi, https://jabar.tribunnews.com/2019/11/12/breaking-news-anak-bupati-majalengka-diduga-terlibat-penembakan-pengusaha-konstruksi. Penulis: Mega Nugraha Editor: Ichsan (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Pantauan Tribun, Panji datang bersama beberapa rekannya ke Kantor Sat Reskrim, Mapolres Majalengka sekitar pukul 01.40 WIB.

Setelah beberapa saat, Panji ke luar beserta penasihat hukum tersangka, Dadan Taufik.


Menurut Dadan, alasan pihak korban datang ke Mapolres Majalengka karena ingin mencabut gugatan dan mendelegasikan perdamaian.

Polisi melakukan olah TKP penembakan di Majalengka.

Surat perdamaian antara Irfan Nur Alam dan Panji Pamungkasandi. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)
Surat perdamaian antara Irfan Nur Alam dan Panji Pamungkasandi. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto) (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas