Pasutri Mucikari Ini Tawarkan PSK Berstatus Janda Lewat WA, Rumah Sendiri Dijadikan Tempat Intim
Bahkan, pasutri ini juga menyediakan rumahnya untuk berhubungan badan anak buahnya saat melayani para pria hidung belang.
Editor: Hendra Gunawan
"Usianya 30 sampai 35 tahun," tutupnya.
Kini, kedua tersangka tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis 296 KUHP dan 506 KUHP.
"Ditangkap usai melakukan transaksi," terangnya.
Sementara itu, sejumlah barang bukti berupa 10 lembar tisu kering, sprei berwarna hijau dan dua buah handphone milik tersangka.
Libatkan eks finalis Putri Pariwisata
Sebelumnya, penanganan kasus prostitusi online melibatkan mantan finalis ratu kencantikan oleh Ditreskrimum Polda Jatim terus berlanjut.
Terbaru, Polisi bakal kembali memeriksa dua orang laki-laki berinisial A dan D diduga berperan penting dalam bisnis esek-esek berbasis online tersebut.
Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Mohammad Aldy Sulaiman mengaku, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada keduanya dalam waktu yang berbeda.
Namun, mereka belum memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Inisialnya A, laki-laki, kami panggil Senin kemarin tapi tidak ada respons. Saat ini sudah kami lakukan pemanggilan tapi belum datang," ujarnya, Kamis (14/11/2019).
Aldy berjanji akan melayangkan surat pemanggilan kedua untuk penjadwalan pemeriksaan dipekan depan.
"Kami akan lakikan pemanggilan kedua Insyaallah minggu depan," jelasnya.
Sebelum kedua orang tersebut datang ke Mapolda Jatim menjalani proses pemeriksaan, Aldy mengaku belum bisa memastikan peran keduanya dalam skandal tersebut.