Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasutri Mucikari Ini Tawarkan PSK Berstatus Janda Lewat WA, Rumah Sendiri Dijadikan Tempat Intim

Bahkan, pasutri ini juga menyediakan rumahnya untuk berhubungan badan anak buahnya saat melayani para pria hidung belang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pasutri Mucikari Ini Tawarkan PSK Berstatus Janda Lewat WA, Rumah Sendiri Dijadikan Tempat Intim
intisari
Ilustrasi. 

"Usianya 30 sampai 35 tahun," tutupnya.

Kini, kedua tersangka tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis 296 KUHP dan 506 KUHP.

"Ditangkap usai melakukan transaksi," terangnya.

Sementara itu, sejumlah barang bukti berupa 10 lembar tisu kering, sprei berwarna hijau dan dua buah handphone milik tersangka.

Libatkan eks finalis Putri Pariwisata

Sebelumnya, penanganan kasus prostitusi online melibatkan mantan finalis ratu kencantikan oleh Ditreskrimum Polda Jatim terus berlanjut.

Berita Rekomendasi

Terbaru, Polisi bakal kembali memeriksa dua orang laki-laki berinisial A dan D diduga berperan penting dalam bisnis esek-esek berbasis online tersebut.

Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Mohammad Aldy Sulaiman mengaku, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada keduanya dalam waktu yang berbeda.

Namun, mereka belum memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Inisialnya A, laki-laki, kami panggil Senin kemarin tapi tidak ada respons. Saat ini sudah kami lakukan pemanggilan tapi belum datang," ujarnya, Kamis (14/11/2019).

Aldy berjanji akan melayangkan surat pemanggilan kedua untuk penjadwalan pemeriksaan dipekan depan.

"Kami akan lakikan pemanggilan kedua Insyaallah minggu depan," jelasnya.

Sebelum kedua orang tersebut datang ke Mapolda Jatim menjalani proses pemeriksaan, Aldy mengaku belum bisa memastikan peran keduanya dalam skandal tersebut.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas