Kantor Imigrasi Ngurah Rai Buka Layanan Paspor Elektronik, Biayanya Rp 650 Ribu
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sudah bisa menerbitkan paspor elektronik mulai Rabu (20/11/2019). Biayanya Rp 650.000.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sudah bisa menerbitkan paspor elektronik (e-passport), mulai Rabu (20/11/2019).
Penerbitan paspor elektronik 48 halaman diberikan tarif Rp 650 ribu.
Peluncuran penerbitan e-paspor dihadiri pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Badung dan mereka langsung menjajal proses perekaman data biometrik.
"Dari segi kelengkapan data, e-paspor terbilang lebih lengkap dan akurat. E-paspor memiliki data biometrik yang mencakup sidik jari, juga bentuk wajah pemegang paspor yang tersimpan dalam chip dan bisa dikenali lewat pemindaian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Amran Aris.
Data biometrik dalam e-paspor sesuai dengan standar yang dikeluarkan International Civil Aviation Organization (ICAO) dan telah digunakan pada paspor berbagai negara lainnya, seperti Australia, Amerika Serikat, Malaysia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, dan negara lainnya.
Para pemegang e-paspor lebih mudah mendapatkan penyetujuan visa kunjungan lantaran mudah diverifikasi oleh negara yang didatangi.
Pemegang e-paspor Bali tak perlu lagi mengantre di pintu pemeriksaan imigrasi.
Karena bisa langsung menuju autogate untuk memindai e-paspor sebelum masuk ke boarding gate.
"Perbedaan biaya pembuatan itu karena adanya sistem chip di e-paspor. Penyimpanan e-paspor juga harus lebih seksama agar paspor tetap bisa digunakan," jelas Amran Aris.
Ia mengatakan, kesempatan untuk mendapatkan bebas visa bagi pemegang e-paspor juga terbuka lebar.
Salah satu negara yang menawarkan fasilitas bebas visa bagi pemegang e-paspor adalah Jepang.
Pembukaan layanan itusesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi tentang Perluasan Penerbitan Paspor Elektronik pada 18 (Delapan Belas) Kantor Imigrasi Tahun 2018, Nomor: IMI-0534.GR.01.01 Tahun 2018 tanggal 3 April 2018.
Baca: Cara Membuat E-Paspor Online 2019, Mudah dan Cepat
Baca: Informasi Biaya Pembuatan Paspor Baru 2019, Termasuk E-Paspor
Baca: Cara Membuat Paspor Elektronik Secara Online, Simak Biaya dan Persyaratannya
Warga yang sudah memiliki paspor, namun ingin mengganti ke e-paspor dapat mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan mengajukan penerbitan e-paspor.
Persyaratan yang dibawa berupa dokumen pembuatan paspor baru pada umumnya seperti KTP, akta kelahiran dan ijazah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.