Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Komisioner KPU Batam Dipecat

Lima komisioner dan sekretaris KPU Kota Batam dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lima Komisioner KPU Batam Dipecat
Tribunbatam.id/Leo Halawa
Lima Komisioner KPU Batam. Tribunbatam.id/Leo Halawa 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Lima komisioner dan sekretaris KPU Kota Batam dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Dalam sidang putusan yang disiarkan langsung melalui Facebook DKPP, Rabu (20/11/2019) sore, ke enam penyelenggara Pemilu itu terbukti melanggar kode etik.

Pemecatan tersebut berdasarkan nomor putusan perkara; 157-PKE-DKPP/VI/2019.

Ke lima nama tersebut adalah Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik, dan Muliadi Evendi.

Selain lima komisioner, Sekretaris KPU Kota Batam AC Herlambang juga dipecat oleh DKPP.

Sekretaris DKPP Bernad D Sutrisno mengatakan, ada dua pengaduan terhadap komisioner KPU Batam tersebut.

Namun, hanya satu pengaduan yang terbukti, yakni dari pengadu bernama Syamsuri.

Berita Rekomendasi

Syamsuri adalah Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 4 dari Dapil IV Batam.

Baca: Pengemudi Taksi Online dan Konvensional Ribut Lagi di Bandara Hang Nadim Batam

Baca: Lewat Buku Keadilan Pemilu, KPU Diminta Tidak Lagi Menilai Rekomendasi Bawaslu

Ketika dihubungi Tribun, Rabu (20/11/2019) malam, Syamsuri mengaku sudah mendengar putusan DKPP tersebut.

Ia bersyukur karena ternyata keadilan masih ada bagi dirinya.

Meskipun pengaduannya dikabulkan, Syamsuri belum tahu langkah apa yang akan dilakukannya terkait keputusan itu.

Lima Komisioner KPU Batam. Tribunbatam.id/Leo Halawa
Lima Komisioner KPU Batam. Tribunbatam.id/Leo Halawa (Tribunbatam.id/Leo Halawa)

"Saya akan berkonsultasi dulu dengan pengacara saya, apa yang akan kami lakukan selanjutnya," katanya.

Namun yang pasti, kata Syamsuri, ia akan terus perjuangkan haknya karena akibat perbuatan pihak-pihak yang ia adukan tersebut, dirinya gagal menjadi anggota DPRD Kepri 2019-2024.

"Saya masih akan pelajari dulu putusannya serta celah hukum yang bisa kami lakukan. Namun yang jelas, saya akan terus berjuang," katanya.

Dari website resmi DKPP RI, Syamsuri mengadukan para Teradu yang terdiri dari seluruh Komisioner KPU Kota Batam, seluruh Panwaslu Kota Batam dan seluruh Komisioner KPU Kepri.

Namun 13 otoritas pemeriksa hanya mengabulkan sebagian pengaduan, yakni untuk seluruh Komisioner KPU Kota Batam.

Baca: Usai Tusuk Keponakan, Dodi Tusuk Perutnya Sendiri, Begini Kejadiannya

Baca: Baru Merapat di Pelabuhan Batu Ampar Batam, Polisi Geledah Barang Bawaan Penumpang KM Kelud

Sedangkan Panwaslu Kota Batam dan komisioner KPU Kepri tidak terbukti sehingga nama mereka direhabilitasi.

Syamsuri mengadukan terkait selisih perolehan suara pada Pemilu 2019 dalam dua tingkatan pleno KPU.

Hasil penghitungan suara di tingkat KPU Kota Batam, Pengadu (Syamsuri) memperoleh 4.119 suara.

Namun, dalam pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU Provinsi, pengadu hanya mendapat 4.106 suara.

Teradu I, Syahrul Huda dalam sidang etik mengungkapkan bahwa jumlah perolehan suara Pengadu, 4.119 suara, sudah sesuai dengan jumlah yang berasal dari empat kecamatan di Dapuil IV.

"Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan peroleha suara, KPU menetapkan perolehan suara Pengadu di daerah pemilihan Kepri 4 sebanyak 4.119 suara," tambahnya.

Sementara itu Ketua KPU Kepri Sriwati mengatakan bahwa perubahan suara yang terjadi sudah melalui mekanisme dan proses yang sesuai dengan

Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku, yakni rekapitulasi berjenjang dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota hingga Tingkat Provinsi.

Dalam sidang etik DKPP, Rabu (20/11/2019) sore ditemukan adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh lima komisioner KPU Batam (teradu I-V).

Baca: Tjahjo Kumolo: Dikasih Tugas Siap, Tak Diberi Tugas Akan Dukung Pemerintahan

Baca: KPU Sudah Putuskan Jabatan Internal Baru Bagi Komisionernya yang Diberhentikan

Sidang tersebut setelah rangkaian pemeriksaan panjang di Jakarta dan sidang jarak jauh dengan enam Dewan pemeriksa daerah di Tanjungpinang dan Kota Batam.

Pemeriksaan itu melibatkan 13 pejabat otoritatif. Mereka terdiri dari ketua dan enam anggota DKPP serta enam pemeriksa daerah provinsi di Tanjungpinang dan Kota Batam.

Pejabat DKPP terdiri dari Ketua Dr. Harjono, S.H, MCL. dan enam anggota mejelis.

Masing-masing Rahmad Bagja, SH. LL.M; Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si; Hasyim Asyari, SH., M.Si., Ph.D; Dr. H. Alfitra Salamm, APU; Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si; dan Dr. Ida Budhiati, SH., MH.

Sedangkan Dewan Pemeriksan daerah antara lain Dr. Sumianti, S.Sos, MM, M.Pd; Lendrawati, ; Widiyono Agung Sulistiyo, SH; Perlindungan Sihombing, SSos; Indrawan Susilo Prabowoadi, SH, MH; dan Rosnawati, MA. (leo/yan)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul 2 Komisioner KPU Batam Dipecat, Syamsuri: Saya Akan Terus Berjuang

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas