Debt Collector Pelaku Penyekapan Ibu dan 2 Anak Jadi Tersangka
Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy mengatakan, pelaku penyekapan terhadap Winda dan anak-anaknya sudah berstatus tersangka.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy mengatakan, pelaku penyekapan terhadap Winda dan anak-anaknya sudah berstatus tersangka.
Hal itu dikatakannya setelah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.
"Sudah, sudah. Ini sedang proses juga untuk kelengkapannya," kata Restia saat ditemui di depan kantornya di Batam Center, Senin (25/11/2019) pagi.
Hanya saja, Kapolsek ini belum memberikan informasi lebih jauh.
Ia berjanji, terkait hal itu akan dibuka seluas-luasnya pada konferensi pers yang akan digelar Senin (25/11/2019) sore.
"Maaf ini, belum bisa kami komentar banyak. Masih nunggu arahan pimpinan. Tapi sore ini rencana kami gelar konferensi pers. Iya nanti dirilis," tambahnya.
Kasus penyekapan satu keluarga di kawasan Buana Vista, Batam Centre, Kota Batam berlanjut.
Saat ini sedang ditangani Polsek Batam Kota.
"Semalam korban dan pelaku sudah diperiksa. Pelaku juga sudah diamankan. Ya, korban berharap dugaan tindak pidana ini berlanjut ke proses hukum. Bahwa ada pemberian maaf itu soal lain. Tapi untuk ke sana pun saat belum ada. Korban inginkan proses hukum," kata Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kepri Erry Syahrial.
KPPAD Kepri Minta Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak
Seorang ibu dan dua orang anak di bawah umur menjadi korban penyekapan di rumahnya sendiri di Buana Vista Batam oleh debt collector, Minggu (24/11/2019).
Ibu dan anak-anaknya tersebut disekap selama berjam-jam di dalam rumah hingga mereka kelaparan karena tak bisa mencari makanan akibat pintu rumahnya digembok dari luar oleh debt collector.
Baca: Kronologis Ibu dan Dua Anaknya yang Masih Kecil Disekap Debt Collector Hingga 9 Jam Lamanya
Baca: Kisah Satu Keluarga Disekap Debt Collector di Rumahnya Sendiri, Pintu Digembok dari Luar
Kejadian itu diduga akibat permasalahan utang piutang antara korban dengan sebuah koperasi di Batam.
Saat ini, masalah tersebut sudah masuk ranah hukum dan sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.