Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMK Penajam Paser Utara 2020 Tidak Naik, Serikat Pekerja Kahutindo Demo Kantor Bupati

Ratusan buruh dari Serikat Pekerja Kahutindo Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendatangi Kantor Bupati PPU. Mereka memprotes upah murah.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in UMK Penajam Paser Utara 2020 Tidak Naik, Serikat Pekerja Kahutindo Demo Kantor Bupati
Tribun Kaltim/Aris Joni
Ratusan buruh dari Serikat Pekerja Kahutindo (SP Kahutindo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendatangi Kantor Bupati PPU. Mereka memprotes upah murah di PPU. Suasana unjuk rasa SP Kahutindo PPU di depan kantor Bupati PPU. TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI 

TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM - Ratusan buruh dari Serikat Pekerja Kahutindo (SP Kahutindo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendatangi Kantor Bupati PPU. Mereka memprotes upah murah di PPU.

Upah murah tersebut dikarenakan UMK di PPU tahun 2020 tidak mengalami kenaikan yakni Rp 3,1 juta.

Sedangkan pihak Kahutindo PPU meminta pemerintah PPU tetap menjalankan PP 78/2015 tentang pengupahan, sehingga adanya kenaikan sekitar 8,51 persen menjadi sekitar Rp 3.363.810.

Massa berkumpul di halaman Kantor Bupati PPU dan orasi dipimpin langsung ketua DPC SP Kahutindo PPU, Asrul Paduppai.

Serikat Pekerja Kahutindo PPU Demo Upah Murah_1
Ratusan buruh dari Serikat Pekerja Kahutindo (SP Kahutindo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendatangi Kantor Bupati PPU. Mereka memprotes upah murah di PPU, Senin (25/11/2019). Suasana unjuk rasa SP Kahutindo PPU di depan kantor Bupati PPU. TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI

"Tolak upah murah," teriak Asrul Paduppai dalam orasinya, Senin, (25/11/2019).

Dalam aksi tersebut pihaknya mengajukan beberapa tuntutan untuk Pemkab PPU terkait pengupahan yang masih dinilai rendah.

Bahkan Asrul Paduppai menyebut Dewan Pengupahan PPU telah melanggar ketentuan perundang-undangan PP 78/2015 tentang pengupahan, karena membuat keputusan tidak melakukan kenaikan UMK yang dituangkan dalam berita acara dewan pengupahan PPU pada Kamis, (14/11/2019) lalu.

Baca: Lokasi Ibu Kota Baru RI di Kalimantan Timur, KLHK Ingatkan Bangun Ibu Kota Negara Jaga Hulu Demi Air

Baca: BREAKING NEWS: Krisis Air Ancam Ibu Kota Baru Kalimantan, PDAM Danum Taka Imbau Warga Hemat Air

Baca: Sejarah Masa Lalu Penajam Paser Utara, Kisah Dua Suku Paser dan Kerajaan Adatnya

Berita Rekomendasi

"Kami meminta PP 78/2015 daapt dijalankan," ungkap Asrul Paduppai.

Dalam tuntutannya juga ia mengatakan, berita acara Dewan Pengupahan PPU dianggap cacat hukum, karena penetapannya tidak terpenuhi unsur keanggotaan karena dari unsur Serikat Pekerja atas nama Ahmad Yani ditarik keterwakilannya.

Serikat Pekerja Kahutindo PPU Demo Upah Murah_2
Ratusan buruh dari Serikat Pekerja Kahutindo (SP Kahutindo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendatangi Kantor Bupati PPU. Mereka memprotes upah murah di PPU, Senin (25/11/2019). Suasana unjuk rasa SP Kahutindo PPU di depan kantor Bupati PPU. TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI

Dan satu orang keterwakilan dari serikat pekerja atas nama Bayu Mega Malela dari unsur Serikat Pekerja telah mencabut keterlibatannya dalam tanda tangan pembuatan berita acara.

"Melalui unjuk rasa ini, kami menuntut Bupati PPU merekomendasikan UMK PPU naik sebesar Rp 3.363.810," kata dia.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul BREAKING NEWS UMK Penajam Paser Utara 2020 Tak Naik, Serikat Pekerja Kahutindo Geruduk Kantor Bupati

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas