6 Fakta Ibu dan 2 Anaknya Disekap Debt Collector 9 Jam, Kronologi hingga Pelaku Jadi Tersangka
Berikut ini 6 fakta ibu dan 2 anaknya disekap debt collector selama 9 jam dalam rumah, kronologi lengkap hingga pelaku kini jadi tersangka.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Wiwi menuturkan jika pihak kepolisian juga sempat menelepon pelaku, tetapi tidak mendapatkan respon dari Pelaku.
"Sempat kemarin ditelpon sama Buser, tapi nomer hpnya nggak aktif," lanjut Wiwi.
4. Pelaku Dijerat UU Pelindungan Anak
Orang tua korban mengadu ke Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Erry Syahrial.
“Pak pintu kami digembok mereka dari luar, gimana kami keluar pak, mau beli makanan,” ujar Wiwi.
Dijelaskan Erry, informasi penyekapan oleh debt collector koperasi tersebut berasal dari salah satu tokoh masyarakat.
Peristiwa yang melanggar hak-hak anak tersebut menjadi perhatian pihaknya sehingga melakukan langkah cepat dengan meneruskan ke polisi supaya korban bisa dikeluarkan.
"Aksi ini melanggar hak-hak anak dan warga. Ini sudah termasuk pidana.
Karena korbannya dua anak maka kami mendesak polisi menerapkan UU Perlindungan Anak untuk menjerat aksi pidana yang dilakukan pelaku tersebut,” papar Erry.
Pelaku telah diinterogasi di Polsek Batam Kota terkait modus penyekapan tersebut.
Diduga penyekapan itu terkait dengan utang piutang koperasi ilegal.
5. Tanggapan Kepala Dinas Koperasi Batam
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Batam, Suleman Nababan mengutuk keras tindakan debt collector yang menyekap seorang ibu dan dua anaknya gara-gara utang piutang, Minggu (24/11/2019).
Suleman menilai, tindakan sang debt collector bisa membahayakan nyawa ibu dan dua anaknya karena sampai kelaparan dan kepanasan akibat terkurung di dalam rumah kontrakannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.