6 Fakta Ibu dan 2 Anaknya Disekap Debt Collector 9 Jam, Kronologi hingga Pelaku Jadi Tersangka
Berikut ini 6 fakta ibu dan 2 anaknya disekap debt collector selama 9 jam dalam rumah, kronologi lengkap hingga pelaku kini jadi tersangka.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Berikut ini 6 fakta ibu dan 2 anaknya disekap debt collector selama 9 jam dalam rumah, kronologi lengkap hingga pelaku kini jadi tersangka.
TRIBUNNEWS.COM- Baru-baru ini terjadi kasus penyekapan satu keluarga di kawasan Buana Vista, Batam pada Minggu (24/11/2019).
Korban bernama Wiwi Elis bersama kedua anaknya yang masih kecil.
Dilansir Tribunbatam.id, Wiwi mengatakan jika dirinya dikurung dalam rumah selama sekitar 9 jam.
Berikut ini kumpulan fakta-fakta penyekapan satu keluarga di batam oleh debt collector yang telah dirangkum Tribunnews.com dari Tribunbatam.id pada Selasa (26/11/2019).
1. Kronologi Kejadian
Wiwi menuturkan jika kejadian nahas itu terjadi sekitar pukul 08.00 - 17.00 WIB.
Namun, ia baru menyadari rumahnya digembok sekitar pukul 13.00 WIB.
Kala itu, Wiwi hendak ke luar rumah untuk membeli air minum.
Wiwi kaget lantaran ada dua gembok terkunci di pintu rumahnya.
"Sekitar Jam 13.00 WIB saya baru sadar kalau pintu digembok, waktu itu mau beli air minum,
kok gembok ada dua yang satu gembok saya yang satu lagi nggak tau punya siapa," ungkap Wiwi, Senin (25/11/2019) dikutip dari Tribunbatam.id.
Wiwi lalu menyadari jika gembok yang terpasang pada pintu rumahnya adalah perbuatan Alvi.
Diketahui Alvi merupakan debt collector salah satu koprasi.
"Waktu saya sadar yang gembok rumah adalah Alvin orang koperasi,
saya coba berkomunikasi menggunakan WhatsApp secara baik-baik. Pesan saya dibaca tapi tak ada balasan," ujar Wiwi.
2. Aliran Listrik Diputus
Tak hanya digembok dari luar, ternyata rumah yang ditempati Wiwi dan kedua anaknya juga diputus aliran listrik dan airnya.
Hal itu membuat anak-anak di dalam rumah kepanasan.
Mereka merengek minta keluar rumah tapi tak bisa karena sang debt collector menggembok pintu dari luar.
Bingung harus berbuat apa, Wiwi lalu menghubungi suaminya yang berada di Jakarta.
"Setelah saya WA saya tunggu sampai sekitar satu jam dan kedua anak saya sudah merengek kepanasan di dalam rumah,
lalu saya telepon suami kemudian suami saya berkomunikasi dan meminta tolong kepada temannya.
Kebetulan (temannya) kenal dengan orang KPPAD Kepri," ujar Wiwi.
3. Polisi Hubungi Pelaku
Setelah mendapatkan laporan tersebut KPPAD langsung berkomunikasi dengan kepolisian.
Pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian tersebut.
"Lepas itu KPPAD telepon ke Polsek lalu Kepolisian datang ke sini untuk membuka gembok tersebut," ujar Wiwi
Wiwi menuturkan jika pihak kepolisian juga sempat menelepon pelaku, tetapi tidak mendapatkan respon dari Pelaku.
"Sempat kemarin ditelpon sama Buser, tapi nomer hpnya nggak aktif," lanjut Wiwi.
4. Pelaku Dijerat UU Pelindungan Anak
Orang tua korban mengadu ke Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Erry Syahrial.
“Pak pintu kami digembok mereka dari luar, gimana kami keluar pak, mau beli makanan,” ujar Wiwi.
Dijelaskan Erry, informasi penyekapan oleh debt collector koperasi tersebut berasal dari salah satu tokoh masyarakat.
Peristiwa yang melanggar hak-hak anak tersebut menjadi perhatian pihaknya sehingga melakukan langkah cepat dengan meneruskan ke polisi supaya korban bisa dikeluarkan.
"Aksi ini melanggar hak-hak anak dan warga. Ini sudah termasuk pidana.
Karena korbannya dua anak maka kami mendesak polisi menerapkan UU Perlindungan Anak untuk menjerat aksi pidana yang dilakukan pelaku tersebut,” papar Erry.
Pelaku telah diinterogasi di Polsek Batam Kota terkait modus penyekapan tersebut.
Diduga penyekapan itu terkait dengan utang piutang koperasi ilegal.
5. Tanggapan Kepala Dinas Koperasi Batam
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Batam, Suleman Nababan mengutuk keras tindakan debt collector yang menyekap seorang ibu dan dua anaknya gara-gara utang piutang, Minggu (24/11/2019).
Suleman menilai, tindakan sang debt collector bisa membahayakan nyawa ibu dan dua anaknya karena sampai kelaparan dan kepanasan akibat terkurung di dalam rumah kontrakannya.
"Tidak ada badan hukum koperasi yang melakukan hal seperti itu, jika ada akan kita tindak tegas alias kita cabut izinnya," ujar Suleman, Senin (25/11/2019).
Semua koperasi yang terdaftar di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Batam kita lakukan pembinaan, dan ada datanya.
"Sikat sajalah itu pelaku sesuai hukum yang berlaku, kalau itu sudah di luar aturan iya langsung saja pidana," tegas Suleman.
Saat ini, banyak rentenir yang mengatasnamakan koperasi untuk meraup keuntungan.
"Ada orang ngaku dari simpan pinjam, namun ia hanya dari rentenir jalanan.
Maka dari itu, masyarakat jangan mudah tergiur dengan tawaran-tawaran pinjaman seperti itu lah," kata Suleman.
Ia pun menghimbau agar ketika masyarakat melakukan pinjaman atau ada yang menawarkan pinjaman harus lebih teliti.
"Tanyak dulu badan hukumnya, alamat kantornya dimana,
Jangan langsung oke oke ketika ada koperasi yang menawarkan pinjaman," tutur Suleman.
6. Awal Mula Pinjam Uang ke Koperasi
Wiwi menceritakan awal mula kenapa ia nekat meminjam uang ke renternir di Batam.
Ia terpaksa meminjam ubah ke rentenir karena kondisi suami yang tidak bekerja dan sedang mengadu nasib di ibukota Jakarta.
Kondisi itu akhirnya mendorong dia untuk memberanikan diri meminjam uang.
"Suami kan nggak ada kerjaan sehingga uang seratus dua ratus dikirim dari Jakarta buat bertahan hidup di Batam, nggak cukup," ujar Wiwi.
Kebutuhan hidup yang tinggi ditambah tagihan uang kontrakan rumah yang dia tempati membuat dia harus memutar otak mendapatkan uang.
"Kebutuhan juga lumayan tinggi jadi membuat kita pinjam sana pinjam sini.
Ada teman yang menyarankan pinjam ke koperasi jadi ditawarkan," jelasnya.
"Dari pada stres buk mending pinjam ke koperasi aja," ujar Wiwi menirukan saran kawannya kala itu.
Setelah meminjam pada rentenir, pertama kali ia di tawari beberapa koperasi dan rentenir lainnya.
"Tidak berhenti di situ setelah saya meminjam uang dan lancar bayar iuran kepada berapa koperasi saya ditawari beberapa koperasi lainnya," ujar ibu dua anak tersebut.
Akhirnya, dia terpaksa gali lubang tutup lubang dengan meminjam dari rentenir satu untuk melunasi ke renternir lainnya.
"Saking banyaknya pinjaman, saya nggak sadar, akhirnya saya seperti gali lubang tutup lubang," ungkap Wiwi.
Tak ingin berlarut-larut dengan banyak utang, Wiwi berinisiatif ingin memiliki usaha agar mendapat penghasilan.
Akhirnya ia nekat meminjam uang lagi untuk modal usaha.
"Saya berpikir ini nggak ada uang masuk jadi saya pinjam lima juta untuk modal usaha buka permainan anak," ujarnya
Usaha yang dilakoninya sempat berjalan beberapa minggu hingga akhirnya ditutup karena kejaran penagih utang.
"Usaha itu sempat jalan beberapa minggu, lalu datang orang koperasi menagih di lokasi usaha saya di dekat daerah Dotamana dengan membentak-bentak saya.
Lalu, sekuriti di daerah situ datangi saya dan menasehati agar menyelesaikan masalah saya.
Ia merasa iba dengan perlakuan orang koperasi yang membentak saya di depan umum.
Sekuriti itu menasehati agar menyelesaikan permasalahan itu sehingga bisa berjualan kembali di lokasi tersebut," pungkas Eli, Senin (25/11/2019).
(Tibunnews.com/Bunga)(Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing/Alamudin Hamapu)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.