Dipecat Gerindra Sebelum Dilantik Jadi Anggota DPRD Sulsel, Misriani Ilyas Menggugat ke PN Jaksel
Kesempatan menjadi Anggota DPRD Sulsel hilang gara-gara dipecat menjelang pelantikan, Misriani Ilyas tidak berpangku tangan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kesempatan menjadi Anggota DPRD Sulsel hilang gara-gara dipecat menjelang pelantikan, Misriani Ilyas tidak berpangku tangan.
Seharusnya dia sudah menikmati hasil perjuangannya, sebagai anggota DPRD Sulsel.
Gerindra pun masih lowong satu kursi di DPRD Sulsel.
Misriyani dipecat dari Gerindra berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel, Senin (28/10/2019), beberapa jam menjelang pelantikan.
Awalnya, mantan anggota DPRD Sulsel dari Partai Demokrat shock.
Dia bahkan tak kuasa membendung air mata sehingga tangisannya tumpah di layar televisi nasional.
Misriani kini lebih tegar.
Baca: Menolak Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden, PKS dan Gerindra: Berpotensi Otoriter
Baca: Dalam Forum Indonesia Islamic Young Leaders Summit 2019, Ahmad Muzani Jelaskan Arti Pancasila
Baca: Tanggapan Gerindra Soal Gaji Staf Khusus Presiden yang Capai Rp 51 Juta
Apalagi dia sudah ajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Belum ada putusan masih proses mediasi. Kita lihat mediasi oleh hakim mediator PN Jaksel, Kamis tanggal 28 November, apa keinginan DPP," kata Misrini kepada Tribun, Senin (25/11/2019).
Berdasarkan penelusuran Tribun di laman website PN Jakarta Selatan, pihak tergugat sebanyak 11 orang.
Diantaranya, Nuraina, Pontjo Prayogo, R Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine, Dr Irene, Dewan Pembina Partai Gerindra, c.q Prabowo Subianto, dan Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Gerindra.
Isi gugatannya menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor : 005D/SKBHA/DPPGERINDRA/XI/2019.
Tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah Administratif Pelaksaaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 520/PDT.SUS.PARPOL/2019/PN.JKT.SEL 26 Agustus 2019 batal demi hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.