Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipecat Gerindra Sebelum Dilantik Jadi Anggota DPRD Sulsel, Misriani Ilyas Menggugat ke PN Jaksel

Kesempatan menjadi Anggota DPRD Sulsel hilang gara-gara dipecat menjelang pelantikan, Misriani Ilyas tidak berpangku tangan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dipecat Gerindra Sebelum Dilantik Jadi Anggota DPRD Sulsel, Misriani Ilyas Menggugat ke PN Jaksel
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa dan Facebook Misriyani Ilyas
Sosok Misriyani Ilyas, Caleg Gerindra Dipecat Sebelum Dilantik, Menangis Dengar Alasan PN Jaksel 

Tergugat diminta membayar ganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum tersebut kepada penggugat secara tunai dan seketika.

Kerugian Materiil sebesar Rp. 500.000.000.

Kerugian Immaterill sebesar Rp. 1.000.000.000. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya

Apabila ternyata tergugat lalai memenuhi isi putusan perkara ini, menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi.

Misriani berharap KPU Sulsel konsisten dengan keputusannya, yang telah menetapkan dirinya sebagai caleg terpilih.

"Semoga KPU mampu menjadi lembaga yang dipercaya masyarakat dalam mengawal amanah dan harapan rakyat melalui anggota DPRD yang telah mereka tetapkan," curhat Misriani Ilyani.

Mantan pegawai bank sebelum terjun ke dunia politik ini berharap keadilan ditegakkan padanya.

BERITA TERKAIT

Misriani Ilyas juga berharap kepada KPU tetap menjadi lembaga yang paling berkompeten dan dilindungi undang-undang, tetap menjaga suara kedaulatan dan menjaga amanah rakyat yang telah menetapkan pilihannya.

Penjelasan Gerindra

Dikutip dari Kompas.com, Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Selatan Idris Manggabarani mengatakan keputusan tentang pemecatan Misriyani Ilyas dilakukan oleh DPP Gerindra.

“Jadi itu adalah eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan oleh DPP Parta Gerindra," ujar Idris.

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan kader Partai Gerindra berkekuatan hukum dan Partai Gerindra melaksanakan putusan itu,” lanjutnya.

Menurutnya, DPD Partai Gerindra Sulawesi Selatan tidak terlibat dalam pemecatan Misriyani dan tidak tahu detail sengketa antara Misriyani dengan kader Gerindra lainnya.

Namun ia membenarkan ada kader Partai Gerindra yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas