Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipecat Gerindra Sebelum Dilantik Jadi Anggota DPRD Sulsel, Misriani Ilyas Menggugat ke PN Jaksel

Kesempatan menjadi Anggota DPRD Sulsel hilang gara-gara dipecat menjelang pelantikan, Misriani Ilyas tidak berpangku tangan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dipecat Gerindra Sebelum Dilantik Jadi Anggota DPRD Sulsel, Misriani Ilyas Menggugat ke PN Jaksel
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa dan Facebook Misriyani Ilyas
Sosok Misriyani Ilyas, Caleg Gerindra Dipecat Sebelum Dilantik, Menangis Dengar Alasan PN Jaksel 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kesempatan menjadi Anggota DPRD Sulsel hilang gara-gara dipecat menjelang pelantikan, Misriani Ilyas tidak berpangku tangan.

Seharusnya dia sudah menikmati hasil perjuangannya, sebagai anggota DPRD Sulsel.

Gerindra pun masih lowong satu kursi di DPRD Sulsel.

Misriyani dipecat dari Gerindra berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel, Senin (28/10/2019), beberapa jam menjelang pelantikan.

Awalnya, mantan anggota DPRD Sulsel dari Partai Demokrat shock.

Dia bahkan tak kuasa membendung air mata sehingga tangisannya tumpah di layar televisi nasional.

Misriani kini lebih tegar.

Baca: Menolak Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden, PKS dan Gerindra: Berpotensi Otoriter

Baca: Dalam Forum Indonesia Islamic Young Leaders Summit 2019, Ahmad Muzani Jelaskan Arti Pancasila

Baca: Tanggapan Gerindra Soal Gaji Staf Khusus Presiden yang Capai Rp 51 Juta

BERITA TERKAIT

Apalagi dia sudah ajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Belum ada putusan masih proses mediasi. Kita lihat mediasi oleh hakim mediator PN Jaksel, Kamis tanggal 28 November, apa keinginan DPP," kata Misrini kepada Tribun, Senin (25/11/2019).

Berdasarkan penelusuran Tribun di laman website PN Jakarta Selatan, pihak tergugat sebanyak 11 orang.

Diantaranya, Nuraina, Pontjo Prayogo, R Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine, Dr Irene, Dewan Pembina Partai Gerindra, c.q Prabowo Subianto, dan Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Gerindra.

Isi gugatannya menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Menyatakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor : 005D/SKBHA/DPPGERINDRA/XI/2019.

Tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah Administratif Pelaksaaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 520/PDT.SUS.PARPOL/2019/PN.JKT.SEL 26 Agustus 2019 batal demi hukum.

Tergugat diminta membayar ganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum tersebut kepada penggugat secara tunai dan seketika.

Kerugian Materiil sebesar Rp. 500.000.000.

Kerugian Immaterill sebesar Rp. 1.000.000.000. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya

Apabila ternyata tergugat lalai memenuhi isi putusan perkara ini, menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi.

Misriani berharap KPU Sulsel konsisten dengan keputusannya, yang telah menetapkan dirinya sebagai caleg terpilih.

"Semoga KPU mampu menjadi lembaga yang dipercaya masyarakat dalam mengawal amanah dan harapan rakyat melalui anggota DPRD yang telah mereka tetapkan," curhat Misriani Ilyani.

Mantan pegawai bank sebelum terjun ke dunia politik ini berharap keadilan ditegakkan padanya.

Misriani Ilyas juga berharap kepada KPU tetap menjadi lembaga yang paling berkompeten dan dilindungi undang-undang, tetap menjaga suara kedaulatan dan menjaga amanah rakyat yang telah menetapkan pilihannya.

Penjelasan Gerindra

Dikutip dari Kompas.com, Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Selatan Idris Manggabarani mengatakan keputusan tentang pemecatan Misriyani Ilyas dilakukan oleh DPP Gerindra.

“Jadi itu adalah eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan oleh DPP Parta Gerindra," ujar Idris.

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan kader Partai Gerindra berkekuatan hukum dan Partai Gerindra melaksanakan putusan itu,” lanjutnya.

Menurutnya, DPD Partai Gerindra Sulawesi Selatan tidak terlibat dalam pemecatan Misriyani dan tidak tahu detail sengketa antara Misriyani dengan kader Gerindra lainnya.

Namun ia membenarkan ada kader Partai Gerindra yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan pemecatan caleg terpilih atas nama Misriyani Ilyas itu berkaitan dengan putusan kabul dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.

Dalam putusan yang diajukan sembilan caleg Gerindra ini, PN Jaksel meminta Gerindra sebagai pihak tergugat untuk menetapkan sembilan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih.

Sedihnya Misriyani Ilyas

"Berarti itulah kedaulayan rakyat yang harus dijaga dan dilindungi dan tidak boleh lagi digantikan. Karena ini amanah dan suara rakyat," tegas Misriani.

Dia sangat sedih dan terbebani karena dipecat dari partainya tanpa alasan.

Apalagi banyak konstituen yang sudah menitipkan segudang harapan kepadanya untuk diperjuangkan aspirasinya.

"Ini pertanggung jawaban saya kepada masyarakat. Sampai sekarang saya tidak tahu apa salah dan dosaku dan apa alasannya saya dipecat," ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, Misriyani Ilyas tak kunjung dilantik padahal 83 anggota DPRD Sulsel terpilih Pemilu 2019 sudah dua bulan menerima gaji.(Hasan Basri)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Curhat Memilukan Caleg Cantik Gerindra, Terpilih 2019 Tapi Dipecat Ketum Gerindra Prabowo Subianto,

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas