Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Guru Pencabul Siswa Tak Ajukan Banding Usai Vonis Kebiri 3 Tahun dan Penjara 12 Tahun

Terpidana Rachmat Slamet Santoso tidak mengajukan banding terhadap vonis 12 tahun penjara dan tiga tahun kebiri kimia.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Oknum Guru Pencabul Siswa Tak Ajukan Banding Usai Vonis Kebiri 3 Tahun dan Penjara 12 Tahun
Samsul Arifin/Surya
Terpidana, guru Pramuka yang divonis kebiri kimia saat hendak jalani sidang beberapa waktu lalu. 

"Dan jatuhnya lebih kejam secara psikologis.

Tapi bila secara pandangan saya sebagai yuridis ya saya setuju atas kebiri kimia itu," tambah Elok.

Sebelumnya, tepat sepekan lalu terdakwa Rachmat Slamet Santoso divonis tiga tahun kebiri oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Guru pramuka cabul ini telah melewati tenggang waktu tujuh hari untuk nyatakan banding atas vonis tersebut.

Namun kesempatan upaya hukum banding ini, tampaknya tidak dimanfaatkan oleh pria yang berprofesi sebagai guru pramuka tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Fariman Isnandi Siregar mengatakan hingga pukul 17.00 WIB kemarin, pihaknya belum menerima informasi terkait adanya pernyataan upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Rachmat.

"Laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sampai pukul 4 sore dicek di PN, pihak terdakwa (Rachmat) belum ada mengajukan banding," terangnya, Selasa (26/11/2019).

BERITA TERKAIT

Fariman juga menambahkan, berdasarkan ketentuan pasal 234 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jelas disebutkan, apabila dalam tujuh hari batas akhir JPU maupun terdakwa tidak (menyatakan) banding, maka vonis yang dijatuhkan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Samsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Terpidana Guru Pramuka yang Divonisi Kebiri Kimia Tak Ajukan Banding dan Tolak Didampingi Pengacara

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas