Jadi Tersangka Kasus Meikarta, Bos Lippo Cikarang Lawan KPK, Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Bartholomeus Toto resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan itu ditujukan pada Komisi Pemberantasan Korupsi
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Tersangka kasus suap izin peruntukan dan penggunaan tanah (IPPT) untuk proyek Meikarta, Bartholomeus Toto resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan itu ditujukan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Betul, gugatan praperadilannya sudah kami ajukan ke PN Jakarta Selatan. Sudah diterima Panitera. Sidangnya belum dijadwalkan," ujar Supriyadi via ponselnya, Rabu (27/11/2019).
Toto ditahan KPK pada Rabu (20/11/2019). Penasehat hukum Toto, Supriyadi mengatakan, gugatan praperadilan akan didaftarkan ke Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin (25/11/2019).
Praperadilan diatur di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa diajukan oleh tersangka, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan serta sah atau tidaknya SP3.
"Kami mengajukan praperadilan karena penetapan tersangka hanya berdasarkan satu alat bukti," ujar Supriyadi.
Di persidangan kasus Meikarta, Kepala Divisi Land and Ackuisition PT Lippo Group, Edi Dwi Soesianto menyebut Bartholomeus menerima uang Rp 10,5 miliar dari sekretaris Toto, Melda Peni Lestari. Pemberian uang itu disebut Edi, sepengetahuan Bartholomeus Toto.
Penyerahan uang dilakukan di helipad PT Lippo Cikarang. Uang itu kemudian diberikan secara bertahap pada Bupati Bekasi pada Juni, Juli, Agustus, September, November 2017 dan Januari 2018.
"Di persidangan, baik Melda dan Toto membantah telah memberikan uang itu ke Edi Dwi Soesianto. Artinya, kesaksian pemberian uang Rp 10,5 miliar itu tidak disertai alat bukti pendukung lain," ujar dia.
Menurut KUHAP, kata dia, penetapan tersangka itu harus didukung oleh setidaknya dua alat bukti yang cukup.
"Menurut kami, penetapan Bartholomeus Toto sebagai tersangka tidak sah karena tidak didukung dua alat bukti yang cukup. Di sidang praperadilan ini, kami akan menguji kesaksian Edi Dwi Soesianto," ujar Supriyadi.
"Masalah diterima atau tidak, benar atau salah, urusan nanti. Yang pasti saya akan perjuangkan hak klien saya di mata hukum yang sudah dilanggar KPK. Bahwa ada proses hukum yang sewenang-wenang dalam penetapan tersangka ini," katanya.
Penetapan tersangka Bartholomeus Toto ini merupakan pengembangan kasus suap Meikarta yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak ke penjara. Yakni Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi sebagai pemberi uang suap.
Lalu dari penerima suap sudah menyeret sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi ke penjara, yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Jamaludin, Kadis Damkar Sahat Maju Banjarnahor, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi dan Kepala BPMPTSP Dewi Kaniawati.
Selain Toto, pengembangan kasus ini menyeret Sekda Jabar Iwa Karniwa yang disangka menerima uang Rp 900 juta terkait pengurusan persetujuan substantif Pemprov Jabar atas Raperda RDTR Pemkab Bekasi yang mengakomodasi Meikarta.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Jadi Tersangka KPK Kasus Meikarta, Bos Lippo Cikarang Daftarkan Praperadilan ke PN Jaksel, https://jabar.tribunnews.com/2019/11/27/jadi-tersangka-kpk-kasus-meikarta-bos-lippo-cikarang-daftarkan-praperadilan-ke-pn-jaksel?page=2.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.