Penjual Soto yang Kini Buta Diadukan RS Mata Solo ke Polisi, Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik
Penjual soto Lamongan, Kastur, dilaporkan RS Mata Solo ke Polresta Surakarta, Jawa Tengah atas dugaan pencemaran nama baik.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
Terkait dugaan penipuan dan penggelapan, menurut Bagus, hal itu juga tidak tepat.
Sebab, apa yang dilakukan Kastur dengan RS Mata sesuai dengan perjanjian perdamaiannya.
"Yang dipermasalahkan RS Mata lebih kepada bentuk wanprestasi yang seharusnya pada lingkup keperdataan," kata Bagus.
Awal Mula
Sebelumnya, Kastur melayangkan gugatan perdata kepada Rumah Sakit (RS) Mata Solo karena diduga melakukan malapraktik.
Dilansir melalui Kompas.com, dugaan malapraktik tersebut menyebabkan kedua matanya mengalami kebutaan.
Ia melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Gugatan tersebut telah didaftarkan ke PN Surakarta pada September 2019 lalu.
Pengacara Kastur, Bekti Pribadi mengungkapkan, gugataan yang dilayangkan kliennya adalah ganti rugi biaya hidup selama tiga tahun.
"Gugatan perdata itu mengenai penggantian (ganti rugi) untuk biaya hidup selama tiga tahun. Jumlahnya sekitar Rp 675 juta," ungkapnya pada Kompas.com, Rabu (20/11/2019).
Tidak hanya ganti rugi material, pihak Kastur juga meminta ganti rugi imaterial kepada pihak rumah sakit sebesar Rp 10 miliar.
Kronologi
Peristiwa berawal terjadi pada September 2016 lalu.
Kastur menjalani operasi mata sebelah kanan di RS Mata Solo.
Bukannya sembuh, Kastur malah kehilangan penglihatannya.
Sekitar empat bulan pasca-operasi, Kastur kembali pergi ke RS Mata Solo.
Kali ini yang dioperasi adalah mata kiri.
Hasilnya, malah membuat Kastur merasa kesakitan pada mata.
Hingga akhirnya kedua mata Kastur mengalami kebutaan.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Labib Zamani) (Tribunjateng.com/Yayan Isro Roziki)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.