Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjual Soto yang Kini Buta Diadukan RS Mata Solo ke Polisi, Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik

Penjual soto Lamongan, Kastur, dilaporkan RS Mata Solo ke Polresta Surakarta, Jawa Tengah atas dugaan pencemaran nama baik.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
zoom-in Penjual Soto yang Kini Buta Diadukan RS Mata Solo ke Polisi, Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik
Tribunjateng.com/Yayan Isro Roziki
Kuasa Hukum RS Mata Solo, Rikawati (tengah) saat jumpa pers dengan media, di Hotel Harris, terkait aduan balik kliennya ke Polresta Solo. 

Terkait dugaan penipuan dan penggelapan, menurut Bagus, hal itu juga tidak tepat.

Sebab, apa yang dilakukan Kastur dengan RS Mata sesuai dengan perjanjian perdamaiannya.

"Yang dipermasalahkan RS Mata lebih kepada bentuk wanprestasi yang seharusnya pada lingkup keperdataan," kata Bagus.

Awal Mula

Sebelumnya, Kastur melayangkan gugatan perdata kepada Rumah Sakit (RS) Mata Solo karena diduga melakukan malapraktik.

Penjual Soto Lamongan warga Desa Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar Kastur (65) menggugat perdata Direktur RS Mata Solo dan dokter yang menanganinya di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (19/11/2019). TribunSolo.com/Ryantono Puji
Penjual Soto Lamongan warga Desa Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar Kastur (65) menggugat perdata Direktur RS Mata Solo dan dokter yang menanganinya di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (19/11/2019). TribunSolo.com/Ryantono Puji (TribunSolo.com/Ryantono Puji)

Dilansir melalui Kompas.com, dugaan malapraktik tersebut menyebabkan kedua matanya mengalami kebutaan.

Ia melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Berita Rekomendasi

Gugatan tersebut telah didaftarkan ke PN Surakarta pada September 2019 lalu.

Pengacara Kastur, Bekti Pribadi mengungkapkan, gugataan yang dilayangkan kliennya adalah ganti rugi biaya hidup selama tiga tahun.

"Gugatan perdata itu mengenai penggantian (ganti rugi) untuk biaya hidup selama tiga tahun. Jumlahnya sekitar Rp 675 juta," ungkapnya pada Kompas.com, Rabu (20/11/2019).

Tidak hanya ganti rugi material, pihak Kastur juga meminta ganti rugi imaterial kepada pihak rumah sakit sebesar Rp 10 miliar.

Kronologi

Peristiwa berawal terjadi pada September 2016 lalu.

Kastur menjalani operasi mata sebelah kanan di RS Mata Solo.

Bukannya sembuh, Kastur malah kehilangan penglihatannya.

Sekitar empat bulan pasca-operasi, Kastur kembali pergi ke RS Mata Solo.

Kali ini yang dioperasi adalah mata kiri.

Hasilnya, malah membuat Kastur merasa kesakitan pada mata.

Hingga akhirnya kedua mata Kastur mengalami kebutaan.

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Labib Zamani) (Tribunjateng.com/Yayan Isro Roziki)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas