Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Kronologi Bus TransJogja Tabrak Pelajar hingga Tewas, Sopir Bus Jadi Tersangka dan di PHK

Begini kronologi Bus TransJogja tabrak pelajar hingga tewas, sopir bus ditetapkan menjadi tersangka dan di PHK oleh perusahaannya.

Penulis: Inza Maliana
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Begini Kronologi Bus TransJogja Tabrak Pelajar hingga Tewas, Sopir Bus Jadi Tersangka dan di PHK
TribunJogja.com
kondisi bus Transjogja AB 7837 AK yang tampak ringsek bagian depan pasca tabrakan dengan sepeda motor di Simpang Ring Road UPN, Rabu (27/11/2019) 

Menurut Paridal, penyelidikan atas kasus ini ditangani langsung oleh Polres Sleman.

Bus Transjogja yang terlibat laka pun masih di halaman Mapolsek Depok Timur.

Menanggapi peristiwa ini, Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah pun meminta agar masyarakat lebih berhati-hati saat berkendara.

"Kejadian ini jadi pembelajaran bagi kita semua, agar tetap waspada saat berkendara di jalan," pesan Rizky via telepon.

Atas kejadian tersebut, Polres Sleman resmi menetapkan AH (32), supir bus Trans Jogja yang terlibat dalam laka lantas pada Kamis (28/11/2019) sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Mega Tetuko pun menyampaikan saat ini penanganan kasus sudah naik menjadi penyidikan.

"Pengemudi bus sudah kami tahan sejak tadi malam," kata Mega melalui pesan singkat, Kamis (28/11/2019) siang.

BERITA TERKAIT

Menurut Mega, naiknya status Arif sebagai tersangka lantaran terindikasi melanggar pasal 311 ayat 5 UU 22/2009.

Isi pasal tersebut adalah pengemudi sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

"Hingga saat ini kami sudah memeriksa dua orang saksi, pengemudi, serta kondektur bus tersebut," ujar Mega.

Pihak bus TransJogja pun memberikan keterangan atas kecelakaan yang terjadi.

PT Anindya Mitra Internasional (AMI), operator bus Trans Jogja saat ini telah melakukan investigasi internal terkait kecelakaan yang melibatkan bus tersebut.

Direksi PT AMI pun langsung melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sopir bus AH (32) yang mengemudikan bus Trans Jogja tersebut.

Direktur PT AMI, Dyah Puspitasari menjelaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang ada.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas