Cewek 19 Tahun Tewas Overdosis Usai Bercinta, Sang Cowok Bingung Lalu Membuangnya di Samping Stadion
Jasad BO gadis remaja yang tewas karena overdosis dan jasadnya dibuang di Stadion Kalianda sempat dibawa berkeliling Jalan Tol
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Jasad BO gadis remaja yang tewas karena overdosis dan jasadnya dibuang di Stadion Kalianda sempat dibawa berkeliling Jalan Tol Lampung oleh tersangka Fery Saputra (26) sebelum dibuang.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Try Maradona mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, tersangka Fery sempat panik karena korban mengalami over dosis saat mengisap sabu-sabu bersama dirinya di sebuah hotel di Kecamatan Natar.
“Selain karena over dosis juga diduga karena kelelahan berhubungan seks dengan tersangka sehingga korban mulutnya mengeluarkan busa,” kata Try saat ekspos di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (27/11/2019).
Lantaran panik, tersangka mencoba mengobati korban menggunakan garam.
Namun, tidak berefek sama sekali.
Tubuh korban mulai kejang dan mulutnya masih mengeluarkan busa.
“Ternyata, itu tidak memberikan efek. Makanya pelaku membawa korban berkeliling di jalan tol menggunakan mobil Avanza warna hitam,” kata Try.
Baca: Identitas Mayat Wanita di Kalianda Terungkap, Sempat Berhubungan Badan Sebelum Tewas
Baca: Remaja 19 Tewas Akibat Overdosis Karena Depresi Dibully Tentang Kondisi Fisik Ibunya
Baca: Mahasiswa UBL Korban Peluru Nyasar Jalani Persiapan Operasi di RS Urip Sumoharjo
Setelah berkeliling mulai dari Kecamatan Natar hingga Lampung Selatan, tersangka yang membawa jasad korban keluar dari jalan tol menjelang pagi dan berkeliling di Kalianda.
Saat melintasi area Stadion Kalianda dan melihat kondisi sekitar yang sepi, tersangka lalu membuang jasad korban di daerah itu.
Pagi harinya, jasad korban ditemukan oleh warga sekitar yang hendak ke pasar.
“Begitu ada laporan, kami langsung ke lokasi dan melakukan olah TKP, autopsi. Setelah identitas korban diketahui, kami memeriksa sejumlah teman dekat korban dan keluarganya, sampai akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Natar,” kata Try.
Dari pemeriksaan tersangka, diketahui korban menggunakan narkotika jenis sabu-sabu sebelum tewas.
Tersangka juga mengakui sempat berhubungan seksual dengan korban saat mengonsumsi sabu-sabu itu.
Try menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP jucto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman di atas 12 tahun penjara.