Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Vina Garut, Asri Vidya Dewi Bantah Kliennya Bersalah, Ungkap Fakta Pernikahan Vina

Pengacara Vina yang menjadi terdakwa wanita dalam kasus video Vina Garut membantah bahwa kliennya bersalah dan ungkit fakta pernikahan Vina

Editor: Lailatun Niqmah
zoom-in Pengacara Vina Garut, Asri Vidya Dewi Bantah Kliennya Bersalah, Ungkap Fakta Pernikahan Vina
Tribunjabar/Firman Wijaksana
Pelimpahan berkas tersangka kasus video Vina Garut di Kejaksaan Negeri Garut, Senin (11/11/2019). Tribunjabar/Firman Wijaksana 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara terdakwa wanita kasus video Vina Garut, Asri Vidya Dewi membantah kliennya dinyatakan bersalah.

Asri mengatakan kliennya hanyalah korban dari kasus video panas tersebut.

Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Kamis (28/11/2019), Asri mengatakan hal tersebut lantaran fakta bahwa Vina menikah dengan mantan suaminya di umur yang masih belum dewasa, yaitu 16 tahun.

Mulanya pada sidang perdana Vina Garut, Asri menyebutkan pasal yang dikenakan oleh jaksa penuntut umum terhadap kliennya.

"Ada beberapa pasal yang disangkakan ke klien saya. Yakni pasal 4 ayat 1 UU Pornografi," ucap pengacara VA, Asri Vidya Dewi usai persidangan, Kamis (28/11/2019).

Pasal 4 ayat 1 berbunyi "setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi".

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah penjara paling lama 12 tahun.

BERITA TERKAIT

Asri kemudian menyayangkan soal kebijakan yang menjadikan Vina menjadi seorang terdakwa dalam kasus asusila tersebut.

Ia bersikeras menyatakan bahwa Vina hanyalah korban dari video adegan ranjang tersebut.

"Klien kami jelas korban, tapi dipaksakan jadi pelaku," kata Asri.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas