Pengacara Vina Garut, Asri Vidya Dewi Bantah Kliennya Bersalah, Ungkap Fakta Pernikahan Vina
Pengacara Vina yang menjadi terdakwa wanita dalam kasus video Vina Garut membantah bahwa kliennya bersalah dan ungkit fakta pernikahan Vina
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara terdakwa wanita kasus video Vina Garut, Asri Vidya Dewi membantah kliennya dinyatakan bersalah.
Asri mengatakan kliennya hanyalah korban dari kasus video panas tersebut.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, Kamis (28/11/2019), Asri mengatakan hal tersebut lantaran fakta bahwa Vina menikah dengan mantan suaminya di umur yang masih belum dewasa, yaitu 16 tahun.
Mulanya pada sidang perdana Vina Garut, Asri menyebutkan pasal yang dikenakan oleh jaksa penuntut umum terhadap kliennya.
"Ada beberapa pasal yang disangkakan ke klien saya. Yakni pasal 4 ayat 1 UU Pornografi," ucap pengacara VA, Asri Vidya Dewi usai persidangan, Kamis (28/11/2019).
Pasal 4 ayat 1 berbunyi "setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi".
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah penjara paling lama 12 tahun.
Asri kemudian menyayangkan soal kebijakan yang menjadikan Vina menjadi seorang terdakwa dalam kasus asusila tersebut.
Ia bersikeras menyatakan bahwa Vina hanyalah korban dari video adegan ranjang tersebut.
"Klien kami jelas korban, tapi dipaksakan jadi pelaku," kata Asri.