Ayah Merudapaksa Putri Kandungnya yang Masih di Bawah Umur Hingga Melahirkan
TS (47), warga Desa/Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena diduga telah menyetubuhi anak kandungnya
Editor: Sugiyarto
Tidak tahan dengan kelakuan ayahnya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tunangan dan kakeknya.
Apalagi, restu pernikahan yang dijanjikan tak kunjung ditepati oleh AJ.
Polisi yang sudah mendapatkan laporan tentang aksi bejat itu, kemudian menangkap AJ.
Pelaku disangka dengan pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Pria Ini Ditangkap"
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.